Foto : Ilustrasi/int
BINJAI (Portibi DNP) : pada tahun 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Kota Binjai.
Hasilnya, BPK menemukan adanya beberapa permasalahan. Diantaranya, dugaan reagen dalam kondisi kedaluarsa dan sebagian sudah terkontaminasi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai
Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Binjai, nomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.
Mengutip LHP BPK tersebut, diketahui bahwa persediaan pada DLH merupakan persediaan pada Kantor DLH dan UPTD
Laboratorium Lingkungan berupa bahan dan reagen kimia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik serta wawancara dengan pengurus barang dan Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan yang dilakukan BPK terhadap penatausahaan persediaan, diketahui sebagai berikut.
1) Saldo awal persediaan per 1 Januari 2023 pada Kantor DLH sebesar
Rp5.005.250. Atas saldo tersebut, pengurus barang tidak mempunyai
pencatatan mutasi masuk dan keluar persediaan namun saldo per 31
Desember 2023 disajikan sebesar Rp0,00.
Berdasarkan keterangan pengurus barang, hal tersebut terjadi karena mekanisme pembelian barang dan jasa yang akan menjadi persediaan dilakukan oleh masing-masing bidang dan langsung digunakan sehingga pengurus barang tidak mengetahui berapa mutasi tambah dan kurang persediaan tersebut.
Mekanisme pencatatan dan pelaporan persediaan tidak berdasarkan hasil
stock opname dari masing-masing bidang, melainkan pemberitahuan lisan
dari masing-masing bidang ke pengurus barang.
2) Saldo persediaan per 31 Desember 2023 pada UPTD Laboratorium
Lingkungan sebesar Rp45.428.734,00. Selain itu terdapat persediaan
berupa bahan dan reagen kimia dalam kondisi kedaluwarsa yang belum
dimusnahkan sebesar Rp75.220.533,00.
Berdasarkan keterangan Kepala
UPTD Laboratorium Lingkungan, sejak tahun 2018 pemusnahan terhadap
bahan dan reagen kimia yang kadaluarsa tersebut belum pernah dilakukan.
Kepala UPTD juga menjelaskan atas barang yang sudah kadaluarsa
tersebut masih dapat digunakan apabila belum terkontaminasi.
Pemeriksaan lebih lanjut atas bahan dan reagen kimia yang sudah kedaluwarsa sebesar Rp75.220.533,00, diketahui diantaranya persediaan sebesar Rp44.357.827,00 sudah terkontaminasi.
Selain itu, penyimpanan
bahan dan reagen yang kedaluwarsa belum disimpan dalam satu
ruangan/tempat khusus untuk menjamin keamanan dan kontaminasi atas
substansi berbahaya dari bahan dan reagen kimia yang kedaluwarsa
tersebut.
Atas kondisi tersebut, Tim Pemeriksa tidak meyakini saldo persediaan pada
kantor DLH.
Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan saldo persediaan per 31 Desember 2023 berpotensi lebih kurang saji dan tidak diyakini kewajarannya.
Persediaan yang telah kedaluarsa berisiko disalurkan dan atau digunakan berpotensi memberikan dampak negatif bagi pengguna.
Berisiko terjadinya kontaminasi dan pencemaran dari barang persediaan pada UPTD laboratorium lingkungan yang telah kedaluarsa.
Permasalahan tersebut disebabkan, Kepala DLH tidak optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan penatausahaan persediaan dan belum melakukan pemusnahan atas persediaan yang telah kedaluarsa.
Kepala UPTD laboratorium lingkungan tidak optimal melakukan pengusulan pemusnahan dan penyimpanan barang atas persediaan yang kedaluarsa.
Atas permasalahan tersebut, Kepala DLH Kota Binjai sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan memperbaiki pencatatan dan pemusnahan persediaan di masa mendatang.
BPK merekomendasikan kepada Walikota Binjai agar memerintahkan Kepala DLH dan Kepala UPTD laboratorium lingkungan agar segera memusnahkan barang yang telah kedaluarsa.
Pengurus barang pada DLH agar menyelenggarakan catatan mutasi masuk dan keluar atas seluruh barang yang ada dalam penguasaan nya dan melakukan perhitungan fisik per tanggal tertentu dan dilanjutkan untuk perhitungan fisik akhir tahun untuk menentukan nilai persediaan. (BP)




















