BINJAI ( Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumut menemukan adanya kelebihan pembayaran gaji kepada Aparat Sipil Negara (ASN) yang sudah pensiun, Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) di Pemerintah Kota (Pemko) Binjai pada Tahun Anggaran (TA) 2022.
Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemko Binjai TA 2022 yang dikeluarkan pada Tanggal 26 Mei 2023 dijelaskan sebagai berikut.
Pada LRA TA 2022 menyajikan anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp473.629.913.485, dengan realisasi sebesar Rp451.497.920.306 atau 95,33 persen dari anggaran. Realisasi tersebut salah satunya digunakan untuk Belanja Gaji dan Tunjangan ASN.
Proses realisasi belanja gaji dan tunjangan dimulai dari penerbitan Surat
Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) pada masing masing SKPD. SPP ditandatangani oleh bendahara pengeluaran dan SPM ditandatangani oleh Kepala SKPD.
SPP dan SPM beserta kelengkapannya, diantaranya yaitu daftar gaji dan konsep Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) disampaikan kepada Kasubid Gaji BPKAD untuk diverifikasi sebelum diterbitkan SKPP dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
SKPP diterbitkan untuk menghentikan pembayaran gaji dan tunjangan atas ASN yang meninggal, pensiun dan pindah tugas. Pemeriksaan terhadap realisasi pembayaran gaji dan tunjangan ASN, diketahui terdapat kelebihan pembayaran terhadap ASN yang telah meninggal, pensiun Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) guru dengan rincian sebagai berikut.
Kelebihan Pembayaran Gaji Kepada ASN yang Sudah Pensiun Sebesar Rp21.261.000
Berdasarkan data status kepegawaian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan hasil pemeriksaan dokumen pembayaran gaji dan tunjangan ASN, diketahui terdapat empat ASN yang telah memasuki batas usia pensiun (BUP) namun masih memperoleh
gaji sebesar Rp21.261.00O dengan rincian sebagai berikut.
AM, penjaga sekolah pada SD Negeri 020256, Kecamatan Binjai, Status ASN pensiun, Tmt Pensiun 01-04-2022, kelebihan pembayaran sebesar Rp4.041.400, dengan keterangan kelebihan gaji dan tunjangan bulan April.
SUG, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Binjai, Status ASN pensiun, Tmt Pensiun 01-05-2022, kelebihan pembayaran sebesar Rp6.534.500, dengan keterangan kelebihan gaji dan tunjangan bulan Mei.
MS, Petugas Urusan Data Pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Binjai, Status ASN pensiun, Tmt Pensiun 01-08-2022, kelebihan pembayaran sebesar Rp5.338.000, dengan keterangan kelebihan gaji dan tunjangan bulan Mei.
ZB, Kasubag Keuangan Kepegawaian dan Umum Pada Dinas Kesehatan Kota Binjai, Status ASN pensiun, Tmt Pensiun 01-04-2022, kelebihan pembayaran sebesar Rp5.347.100, dengan keterangan Kasubag Keuangan Kepegawaian dan Umum Pada Dinas Kesehatan Kota Binjai.
Kelebihan Pembayaran TPG dan Tamsil Sebesar Rp36.608.605
Pemko Binjai menganggarkan dan merealisasikan TPG ASN Daerah (ASND) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASND pada disdik dengan rincian sebagai berikut
Belanja Tunjangan Profesi Guru, anggaran sebesar Rp61.255.606.000, realisasi sebesar Rp52.373.703.768 atau 85.50 persen. Tambahan Penghasilan Guru, anggaran sebesar Rp1.353.000.000, realisasi sebesar Rp570.250.000 atau 42.15 persen, dengan jumlah total sebesar Rp 52.943.953.768.
TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki
sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Sasaran TPG adalah guru dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki sertifikat dan nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional.
Sedangkan tamsil merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pemberian tamsil bertujuan untuk meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi guru.
Penyaluran TPG dan Tamsil diawali dari data guru yang dimasukan oleh operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di sekolah. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan sinkronisasi data Guru
ASN Daerah antara Dapodik dengan
aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian.
Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.
Berdasarkan persetujuan hasil Validasi data Guru ASN Daerah, Puslapdik
menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah untuk setiap triwulan pembayaran melalui SIM-Tun.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran TPG dan Tamsil terdapat kelebihan pembayaran TPG dan Tamsil sebesar Rp36.608.605 (Rp34.258.605 + Rp2.350.000).
Hasil pemeriksaan dokumen pembayaran TPG, diketahui terdapat kelebihan pembayaran TPG sebesar Rp34.258.605 yang direalisasikan kepada 92 Guru yang dibayarkan TPG melebihi gaji pokoknya karena kesalahan input data gaji pokok dengan rincian sebagai berikut.
UKH, Golongan III/C, TW3, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.705.000. RFT, Golongan III/B, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp705.000. UDH, Golongan III/C, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp470.000 dan RFT, Golongan III/B, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp470.000, dengan jumlah total sebesar Rp2.350.000.
Hal tersebut disebabkan, Kepala Disdik, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas kepemudaan dan Olahraga
sebagai pengguna anggaran kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran belanja pegawai di satuan kerjanya.
Kepala Sub Bidang Gaji BPKAD kurang cermat dalam melakukan verifikasi dokumen pembayaran gaji dan tunjangan ASN. Bendahara Pengeluaran Disdik, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kepemudaan Olahraga kurang cermat dalam pengujian dokumen pembayaran gaji dan tunjangan ASN dan Pengelola TPG tidak cermat memverifikasi data penerima TPG dan TPG.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Disdik menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Pengelolaan pendataan
penerima TPG akan dilakukan lebih cermat dan serta hasil temuan atas
kelebihan pembayaran TPG akan dikembalikan ke Kas Daerah.
Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Kepala Dinas Kepemudaan dan olahraga menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
Atas kelebihan pembayaran telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp17.076.500 dengan rincian sebagai berikut.
Disdik sebesar Rp.2.350.000 pada Tanggal 13 Februari 2023 dan sebesar Rp4.041.400 pada Tanggal 2 Mei 2023. Dinas Kesehatan sebesar Rp5.347.100 pada Tanggal 29 April 2023. Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp5.338.000, pada Tanggal 2 Mei 2023.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Binjai agar memerintahkan, Kepala Disdik lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran belanja pegawai di satuan kerjanya.
Menginstruksikan Pengelola TPG lebih cermat memverifikasi data penerima TPG dan membayarkan TPG. Bendahara Pengeluaran lebih cermat dalam pengujian dokumen pembayaran gaji dan tunjangan ASN yang sudah pensiun sebesar Rp6.534.500 dan TPG sebesar Rp34.258.605 serta menyetorkan ke kas daerah.
Juga diintruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan serta Kepala Dinas kepemudaan dan Olahraga lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran belanja pegawai di SKPDnya.
Selain itu, menginstruksikan Bendahara Pengeluaran terkait lebih cermat dalam pengujian dokumen pembayaran gaji dan tunjangan ASN.
Kepala BPKPAD menginstruksikan Kepala Sub Bidang Gaji BPKAD lebih cermat dalam melakulkan verifikasi đokumen pembayaran gaji dan tunjangan ASN. (BP)

























