LABURA(Portibi DNP): Unit Pembantu Cabang (UPC) PT. Pegadaian Aek Kanopan, menerima gadai emas dari pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diduga masih kategori anak di bawah umur.
Peristiwa ini diketahui terjadi pada hari Rabu 3 September 2025, sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu terlihat 2 orang pelajar putri masih menggunakan seragam batik sekolah, mendatangi Kantor UPC Pegadaian Aek Kanopan. Terpantau Portibi DNP, kedua pelajar itu sempat terlihat berbincang dengan satpam yang bertugas di teras kantor pelayanan pegadaian milik negara itu.
Informasi dihimpun Portibi DNP, kedua pelajar itu ternyata sedang menggadaikan emas miliknya. Meski berseragam sekolah, keduanya tampak dilayani dengan baik oleh petugas di sana.
Tidak diketahui pasti jenis dan berat emas yang digadaikan, namun diperoleh informasi bahwa emas itu digadaikan dengan uang senilai Rp. 5.948.000 yang dicairkan melalui salah satu mitra Brilink di Kota Aek Kanopan.
Pimpinan UPC PT. Pegadaian Aek Kanopan, Zaky Syarif, saat ditemui di kantornya, Rabu 3 September 2025, memastikan bahwa kontrak gadai atas nama pelajar itu sudah sesuai prosedur. Menurut Zaky, status pelajar tidak menjadi hambatan untuk seseorang menggadaikan emas di Pegadaian, sepanjang yang bersangkutan sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
“ Sudah sesuai prosedur. Dia sudah berumur 18 tahun dan memiliki KTP. Kemudian orangtuanya juga mengetahui kalau emas itu digadaikan anaknya, “ kata Zaky.
Disinggung tentang batas usia kecakapan hukum seseorang untuk terikat kontrak secara perdata, Zaky tetap keuhkeuh bahwa usia 18 tahun sudah memiliki kecakapan hukum yang cukup.
“ Sudah cakap hukum. 18 tahun sudah bukan anak lagi, “ ujar Zaky.
Keterangan Zaky Syarif ini sangat bertentangan dengan amanat Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dalam pasal 330 KUH Perdata sangat tegas disebutkan, usia belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak kawin sebelumnya. Kemudian dipertegas lagi pada pasal 1330 ayat (1) yang menyebutkan bahwa yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah anak yang belum dewasa. Lalu di pasal 320 juga mengatur tentang persetujuan yang sah harus dilakukan oleh orang yang memiliki kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Ditanya terkait pencairan dana atas barang yang digadaikan ditransfer ke rekening bukan atas nama nasabah, Zaky juga menyatakan bahwa itu tidak melanggar aturan.
“ Intinya sudah kita bayarkan. Soal resiko itu menjadi tanggungjawab yang bersangkutan, “ imbuh Zaky. (renz)




















