Pangkalan Kerinci(Portibi DNP): Warga menemukan tumpukan kayu olahan yang berada di kawasan Jalan Pelita, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Keberadaan kayu tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait legalitas dan izin kepemilikan kayu.
Kayu olahan yang ditumpuk di pinggir jalan itu terlihat dalam jumlah cukup banyak dan diduga telah berada di lokasi tersebut selama beberapa waktu. Kondisi ini menarik perhatian warga yang melintas karena lokasi penumpukan berada di area terbuka.
Sejumlah warga mempertanyakan apakah kayu tersebut memiliki dokumen resmi, seperti izin angkut maupun surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami hanya ingin memastikan apakah kayu itu memiliki izin resmi atau tidak, karena berada di tempat umum,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap pihak terkait, khususnya instansi kehutanan maupun aparat penegak hukum, dapat melakukan pengecekan guna memastikan asal-usul kayu serta kelengkapan dokumen perizinannya.
Apabila kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi, dikhawatirkan dapat menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap peraturan kehutanan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait keberadaan tumpukan kayu olahan tersebut.TS




















