BINJAI (Portibi DNP) : Sebanyak Tujuh SMP Negeri di Kota Binjai diduga mempunyai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) namun pengadaannya tidak ada sama sekali.
Alhasil, ketujuh SMP Negeri ini pun disuruh mengembalikan. Berdasarkan data yang dihimpun, dikutip dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut yang dikeluarkan pada Tanggal 26 Mei 2023 diketahui sebagai berikut.
Berdasarkan uji petik (audit sampling) pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan wawancara dengan kepala sekolah serta bendahara BOS, diketahui terdapat pembayaran atas belanja konsumsi, belanja alat tulis kantor, cetak kartu vaksin pada tujuh sekolah yang tidak dilaksanakan pengadaan/kegiatannya sebesar Rp125.974.100, dengan rincian sebagai berikut.
1. SMPN 1 Binjai, pengadaan/kegiatan yang tidak dilaksanakan berupa cek pas photo dua kali di SPJ kan dengan bukti yang sama, dengan SPJ sebesar Rp9.152.000, pajak yang sudah dibayar sebesar Rp0, dengan selisih sebesar Rp9.152.000.
2. SMPN 3 Binjai, pengadaan/kegiatan yang tidak dilaksanakan berupa cetak kartu vaksin, pemberian masker dan paket data, dengan SPJ sebesar Rp17.654.500, pajak yang sudah dibayar sebesar Rp0, dengan selisih sebesar Rp17.654.500.
3. SMPN 8 Binjai, pengadaan/kegiatan yang tidak dilaksanakan berupa konsumsi rapat dinas tidak dilaksanakan, dengan SPJ sebesar Rp5.400.000, pajak yang sudah dibayar sebesar Rp540.000, dengan selisih sebesar Rp4..860.000.
4. SMPN 7 Binjai, pengadaan/kegiatan yang tidak dilaksanakan berupa alat listrik dan pembelian bahan bangunan, dengan SPJ sebesar Rp6.265.000, pajak yang sudah dibayar sebesar Rp0, dengan selisih sebesar Rp6.265.000.
5. SMPN 2 Binjai, pengadaan/kegiatan yang tidak dilaksanakan berupa konsumsi kegiatan vaksin dan pelatihan E-raport, dengan SPJ sebesar Rp20.997.500, pajak yang sudah dibayar sebesar Rp1.826.400, dengan selisih sebesar Rp19.171.100.
6. SMPN 9 Binjai, pengadaan/kegiatan yang tidak dilaksanakan berupa konsumsi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, dengan SPJ sebesar Rp3.380.000, pajak yang sudah dibayar sebesar Rp162.000, dengan selisih sebesar Rp3.218.000.
7. SMPN 4 Binjai, pengadaan/kegiatan yang tidak dilaksanakan berupa konsumsi berbagai kegiatan, dengan SPJ sebesar Rp65.653.500, pajak yang sudah dibayar sebesar Rp0, dengan selisih sebesar Rp65.653.500.
Temuan tersebut sudah dikembalikan pada tanggal 25 Mei 2023. Sayangnya, hingga berita ini dibuat media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun mengapa hal itu bisa terjadi. (BP)