MEDAN (Portibi DNP) : Guna meningkatkan tri fungsi dewan yaitu fungsi pengawasan, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Medan lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (9/7/2024) itu dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari didampingi sejumlah anggota Komisi II lainnya.
Ada beberapa OPD yang hadir dalam rapat tersebut seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Hadir juga dalam RDP tersebut Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Medan, serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Medan.
Dalam RDP dengan Disdikbud Komisi II DPRD Medan melakukan evaluasi serta membahas seluruh program dan kegiatan yang telah terlaksana pada triwulan kedua yang diserap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Tidak hanya itu, Komisi II DPRD Medan juga membahas terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online yang banyak dikeluhkan masyarakat terutama pada sistem zonasi.
Dalam RDP tersebut Sudari mengatakan PPDB online sistem zonasi menjadi kendala yang dihadapi masyarakat karena minimnya jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang ada dalam satu kecamatan, sehingga banyak peserta didik yang sulit untuk masuk SMP Negeri.
“Untuk itu kami DPRD Kota Medan berharap kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Disdikbud Kota Medan untuk dapat mendirikan atau memperbanyak SMP Negeri di setiap kecamatan,”ujar Sudari.
Hal ini mengingat lanjut Sudari,
Jumlah Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Medan cukup banyak, sehingga PPDB online jalur zonasi yang menerima peserta didik melalui jarak rumah dengan sekolah melebihi batas jarak yang ditentukan.
Seperti di Kecamatan Medan Belawan misalnya yang hanya ada satu SMP Negeri, jelas ini sangat tidak sesuai dengan jumlah siswa yang mendaftar di PPDB, sebut Sudari.
Selain itu, RDP ini juga membahas tentang Surat Izin Praktik (SIP), dimana para tenaga kesehatan merasa terlalu sulit dalam memenuhi syarat mendirikan praktik.
Dalam rapat itu, DPD PPNI Kota Medan dan IDI Cabang Kota Medan minta Pemko melalui Dinkes dan DPMPTSP Kota Medan mempermudah syarat-syarat dalam pengurusan SIP bagi tenaga kesehatan.P06