Tidak Mau Memberikan Informasi Penggunaan DD dan ADD, Kades Cinta Raja Dinilai Bisa Dikenakan Pidana

 

MEDAN (Portibi DNP) : Hingga detik ini, Kepala Desa (Kades) Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Suratno, belum juga memberikan keterangan mengenai penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024.

Selain enggan memberikan keterangan mengenai penggunaan DD dan ADD, Suratno, juga enggan memberikan keterangan mengenai siapa yang membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) DD tahun 2024 di Desa Cinta Raja.

Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, menilai bisa dikenakan sanksi pidana.

“Kepala Desa (Kades, red) yang menolak memberikan informasi soal DD kepada media atau masyarakat bisa dikenai sanksi, termasuk sanksi pidana. Hal ini didasarkan pada prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan dana desa,” kata Norman, Kamis (29/01/2026).

Menurut Norman, dasar hukum dan sanksi jika Kades yang menolak memberikan informasi soal dana desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada pasal 68 ayat (1) huruf (a) menyatakan bahwa, masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

Lalu, pada Pasal 27 huruf (d) mewajibkan Kepala Desa untuk memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.

“Maka dari itu, perlu dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, apakah ada dugaan penyalahgunaan anggaran pada DD dan ADD di Desa Cinta Raja atau tidak,” ujarnya.

Sekedar latar, beberapa hari lalu, media ini pernah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Suratno, lewat pesan WhatsApp, Selasa (06/01/2026).

Adapun pertanyaan yang ditujukan kepada Kades Cinta Raja, diantaranya, tentang penggunaan DD dan ADD tahun 2024 dan siapa tim tenaga ahli yang membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) setiap kegiatan dari DD dan ADD tahun 2024?.

Sayangnya, hingga berita ini dimuat, Kades Cinta Raja, Suratno, belum juga memberi jawaban. Padahal, pesan sudah berceklist dua.

Sementara, berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024, bernomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025, diketahui, pada tahun 2024 DD di Desa Cinta Raja berjumlah Rp822.119.000 dan ADD berjumlah Rp492.741.000, dengan perincian sebagai berikut.

DD

Tahap I

Rp160.760.000

Rp169.034.400

Tahap II

Rp241.140.000

Rp112.689.600

Tahap III

Rp138.495.000

Jumlah

Rp822.119.000

ADD

Tahap I

Rp295.644.600

Tahap II

Rp197.096.400

Jumlah

Rp492.741.000

 

Total DD dan ADD

Rp1.314.860.000

Bagi Hasil Pajak/Retribusi

Rp28.391.000

(Red/Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar