Asahan (Portibi DNP): Lagi-lagi kecewa Masyarakat Gg Setia Lingkungan V Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat bersama tim kuasa Hukum Zulkifli, SH dan Associates merasa kecewa dan tidak percaya terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan.
“Rasa kecewa dan mosi tidak percaya tersebut timbul dikarenakan Pemerintah kabupaten Asahan melalui Sat Pol PP Asahan dinilai sama sekali tidak menepati janji dan terkesan ingkar janji untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan pagar pengaman sekolah Maitreyawira Kisaran yang seharusnya direncanakan pada hari Selasa (18/11/2025),” ujar Zulkifli, SH bersama Warga Gg Setia Kisaran.
Masih menurut Zulkifli SH mengatakan bahwa Pemkab Asahan melalui Satuan Polisi Pamong Praja Asahan sebelumnya sudah
mengeluarkan surat Pemberitahuan secara resmi dengan nomor 300.1.2.1/ 2775/Satpol PP/IX/2025 terkait tentang pembongkaran bangunan pagar sekolah Maitreyawira Kisaran yang akan dilakukan pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 10.00 WiB.
“Ada apa dengan kinerja Pemkab Asahan melalui Satpol PP Kabupaten Asahan, kenapa pembongkaran bangunan pagar pengaman sekolah Maitreyawira Kisaran itu sama sekali tidak dilaksanakan, masa iya Pemkab Asahan bisa tunduk dan tidak berani bahkan terkesan takut kepada pihak yayasan sekolah Maitreyawira Kisaran,” ujar Zukifilli melalui Dian Marwah dengan nada heran.
Mereka mengatakan Pemkab Asahan melalui Sat Pol PP Kabupaten Asahan seharusnya membuat pemberitahuan secara tertulis/resmi terlebih dahulu apabila pembongkaran bangunan pagar pengaman sekolah Maitreyawira Kisaran tidak jadi dilaksanakan.
“Bukannya harus diam,membisu dan tidak ada kabar sama sekali seperti ini. Janganlah seperti menjilat kembali ludah yang sudah dikeluarkan,” ujar Dian Marwah.
Masih menurut Zukifli, SH dan Associates seharusnya Sat Pol PP Kabupaten Asahan harus dapat melakukan pembongkaran bangunan pagar pengaman sekolah Maitreyawira Kisaran tersebut.
“Disamping itu, Sat Pol PP Kabupaten Asahan harus dapat menegakkan Perda dan aturan, bukannya malah berpaling arah, tunduk dan takut seperti ini,” terangnya.
Mereka menambahkan seharusnya Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Sat Pol PP Kabupaten Asahan harus dapat melaksanakan pembongkaran bangunan pagar pengaman sekolah Maitreyawira Kisaran.
“Berhubung surat Dinas PUTR Asahan nomor 300.1.2.1/1182 tanggal 4 November 2025 yang menjelaskan jika bangunan pagar pengaman sekolah Maitreyawira Kisaran yang sudah dibangun tidak sesuai dengan permohonan persetujuan bangunan gedung yang dimohonkan sudah dikirimkan kepada Sat Pol PP Ashaan, maka laksanakan lah pembongkaran tersebut, jangan ditunda-tunda lagi,” harap mereka.
Plt Kasat Sat Pol PP Kabupaten Asahan, Budi Limbong mengatakan bahwa membenarkan jika pembongkaran terhadap bangunan pagar pengaman sekolah Maitreyawira Kisaran tersebut ditunda.
“Dikarenakan ada beberapa hal yang perlu ditetapkan terlebih dahulu, maka pembongkaran terhadap bangunan pagar pengaman sekolah Maitreyawira Kisaran tersebut harus ditunda pelaksanaannya,” katanya. AR
















