MEDAN(Portibi DNP): Tewasnya buruh wanita di lingkungan PT Cipta Prima Medan, Nur (46) warga Yong Panah Hijau berbuntut panjang. Kematian Nur diduga akibat kelalaian perusahaan dalam menerapkan K3. DPRD Disnaker dan Polisi diminta sidak lapangan.
Kematian buruh wanita berinisial Nur itu sempat dibungkam pihak perusahaan. Agar kematian Nur tidak melebar ke publik, ahli waris secepat mungkin diselesaikan.
Di lingkungan Cipta Prima, Nur ditugaskan di bagian kayu basah. Nur tewas tersengat arus listrik tegangan tinggi saat hendak salin pakaian ganti (Hendak pulang-red).
“Kita duga ahli waris Nur tidak mengerti tentang hak-hak pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, makanya cepat diselesaikan pihak perusahaan. Terkait itu, Polisi dan DPRD serta Disnaker harus sidak ke lapangan,” kata Maja (53) warga Medan Labuhan Kamis (1/2/2024).
Informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, Nur merupakan pekerja harian lepas. Diduga kuat Nur tidak didaftarkan sebagai anggota BPJS. Hingga kini hak-hak buruh wanita yang tewas tersebut ramai Diperbincangkan. Sementara penyebab kematian Nur belum diungkap Polisi.
Direktur PT Cipta Prima Medan melalui staf Humas berinisial Dewo ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp tidak menjawab.**




















