LABURA (Portibi DNP): Under pass atau jalan melintang di bawah jalur permintaan kereta api yang berada di Tanah Rendah, Kelurahan Aek Kanopan, secara koordinatif ternyata berada di wilayah geografi Kabupaten Asahan.
Fakta ini diungkapkan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Hendri Yanto Sitorus, untuk menjawab pertanyaan salah seorang wartawan terkait carut marutnya batas – batas wilayah Labuhanbatu Utara dalam sesi diskusi saat berlangsungnya acara cofee morning antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan sejumlah wartawan di Aula Ahmad Dewi Sukur, Kamis, 18 Juli 2024.
Acara ini turut dihadiri Wakil Bupati Samsul Tanjung, Sekretaris Daerah H. M Suib dan Kepala Dinas Kominfo, Timbul Jhonwilson Harianja.
“Kita akui, sampai saat ini persoalan batas wilayah memang belum tuntas. Bahkan, kami juga baru mengetahui kalau under pass Tanah Rendah ternyata berada di wilayah Kabupaten Asahan. Ini kami ketahui setelah pengecekan titik koordinat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), “ kata Hendri Yanto.
Bupati yang akrab disebut HYS itu juga mengatakan, terungkapnya koordinat under pass yang berada di wilayah Asahan itu, mau tidak mau telah membuat banyak anggaran dari Labuhanbatu Utara yang dipergunakan untuk membangun di wilayah Asahan.
Menyikapi hal ini, kata HYS, Pemkab Labura sudah menyurati BPN dan semua pihak yang berkaitan dengan persoalan tapal batas tersebut.
Untuk diketahui, under pass Tanah Rendah dibangun pada tahun 2018 dan pembiayaannya ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tahun yang sama.
Setelah melalui koordinasi yang alot dan panjang dengan PT. Kereta Api Indonesia Divre Sumatera Utara, akhirnya pembangunan under pass ini dianggarkan dan dilaksanakan oleh CV. Harka Jaya Mandiri sebagai rekaman penyedia jasa dengan pagu Rp. 1,7 milyar. (renz)
















