MEDAN (Portibi DNP) : Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) Senin (8/9/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M., selaku Ketua Pansus, bersama Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, A.Md., dan dihadiri anggota pansus pembahasan Ranperda Kota Medan tentang P2K.
Turut hadir dalam rapat ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan, Dinas Perkim kota Medan.
Dinas Perhubungan Kota Medan, BPJS ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Goentono dan Budhi Satria Kusuma dari Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi (PAKKI) dan unsur lainya.
Dalam rapat terungkap, sampai saat ini para petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Medan belum memiliki sertifikasi K3 Kebakaran, sehingga perlu di sertakan juga dalam pengajuan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
“Jadi nanti turut kira lampirkan juga setiap anggota Damker Kota Medan harus memiliki Sertifikasi K3 Kebakaran,”kata Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution.
Fungsi K3 itu sendiri kata Edwin untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, memenuhi regulasi pemerintah, mengurangi risiko kecelakaan dan kerugian akibat kebakaran, serta meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga kerja melalui pemahaman dan keterampilan yang teruji dalam P2K.
Lebih lanjut Edwin mengatakan Sertifikasi ini membuktikan seseorang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai untuk mengidentifikasi bahaya kebakaran, mengelola sarana proteksi, dan melakukan tindakan darurat untuk melindungi aset dan orang.
“Maka dari itulah, pada isi Raperda nanti kita tidak hanya melampirkan haknya masyarakat saja, tetapi juga hak-hak dari para pemadam kebakaran, melindungi para pemadam kebakaran,”terang Edwin.
Dalam Perda ini nantinya kata Edwin akan tertuang pasal perpasal tentang menyelamatkan masyarakat, keselamatan masyarakat tapi tidak mengcover keselamatan petugas damkar itu tidak boleh.
“Kita juga harus masukkan pasal yang mengcover kinerja dan keselamatan para petugas damkar, ” tegas Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Sementara itu Wakil K8etua Pansus, Lailatul Badri A. Md menyampaikan. Jika sudah dikupas dan dituangkan tentang aturan, hak masyarakat,hak pemadam kebakaran dan perlindungan terhadap semuanya.
Maka perlu di pertimbangkan juga agar setiap gedung yang ada di kota Medan ini memiliki standar Setiap gedung bertingkat lebih dari 4 lantai dan juga bangunan industri yang ada diwilayah Republik Indonesia wajib mengurus sertifikat keselamatan kebakaran (SKK),.
“Saya perlunya pengawasan terhadap gedung-gedung dan bangunan-bangunan yang ada di kota Medan ini. sertifikat keselamatan kebakaran (SKK), jika tidak makan kita sarankan gedung tersebut disegel dahulu samapai memenuhi SKK, “ujar Lailatul Badri.P06

























