Foto : Ilustrasi/ Int
BINJAI (Portibi DNP) : Penyidik Polres Binjai melakukan pemanggilan kepada pejabat terkait di lingkungan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pemanggilan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, kepada wartawan, kemarin.
Menurut Zuhatta, pemanggilan dilakukan penyidik untuk membuka tabir atas tewasnya ibu dan anak akibat tertimpa tiang listrik, apakah bentuk dari kelalaian atau ada spek tiang yang tidak memenuhi standard tiang cor bertulang yang berada di Jalan Pacul, Lingkungan I, Kelurahan Cengkehturi, Binjai Utara.
Sayangnya, Satreskrim Polres Binjai tidak merinci siapa saja yang dipanggil, apakah Manager PLN ULP Binjai Kota atau Manager PLN UP3 Area Binjai yang di panggil.
Sementara, Aidil Putra (konsultan teknik sipil) ketika diminta komentarnya mengatakan bahwa, tiang listrik tersebut tidak boleh patah.
Menurutnya, secara spesifik tentang teknis beton bertulang, beton tahan terhadap daya tekan dan tidak tahan terhadap daya tarik.
“Begitu juga sebaliknya, besi tahan terhadap daya tarik dan tidak tahan terhadap daya tekan. Sehingga, secara teknis, apa bila terjadi tiang tersebut patah, patut diduga beton bertulang tersebut tidak memenuhi standard penulangan beton,” ungkapnya.
Masih menurutnya, jika di lihat dari patahan tiang tersebut terdapat besi yang digunakan diduga tidak memenuhi standard untuk sebuah tiang listrik dari beton bertulang.
Seharusnya, tambah Aidil, tiang listrik tersebut harus tahan terhadap daya tarik. “Jika di lihat dari kasat mata, tiang yang patah dengan tiang yang baru digantikan jauh lebih besar diameternya dan dilihat patahan tersebut dapat dilihat material dan ukuran besinya tidak sesuai,” terangnya.
Terpisah, Manager PLN UP3 Binjai, Darwin Simanjuntak, ketika dikonfirmasi tentang adanya dugaan kecerobohan itu, tidak memberi jawaban secara gamblang.
Disebut, dugaan kecerobohan karena tiang listrik milik perusahaan plat merah itu patah, bukan tumbang ataupun roboh.
“Nanti saya berikan informasinya ya pak,” kata Darwin singkat. Disoal pemanggilan penyidik, Darwin mengaku belum menerimanya.
“Belum ada sampai sama kita, bisa mungkin ke Kantor UID Sumut,” katanya.
Ia juga menepis, tragedi memilukan itu adalah kecerobohan atau kelalaian petugas. Darwin menyebut, itu murni bencana.
“Ya (murni bencana), karena petugas kita tidak ada bekerja di lokasi. Di bulan Desember 2024, petugas melaksanakan inspeksi sekitar jalan lokasi tiang,” terangnya.
Tiang listrik yang patah ini diduga karena kelalaian atau kecerobohan. Dugaan itu muncul lantaran tiang listrik itu bukan tumbang ataupun roboh.
Masyarakat di sana yang diwawancarai sepakat jika disebut PT PLN ceroboh. Itu diduga karena tidak dilakukan pemeriksaan secara berkala maupun rutin.
“Ini bukan bencana, memang PLN cerobohlah. Sebab, tidak adanya hujan maupun angin, alam dalam keadaan baik – baik saja,” kata kepala lingkungan setempat, Sutrisno.
Sedangkan, Ferdinan Sembiring S.H, M.H, ketika diminta komentarnya mengatakan, jika benar dugaan tidak sesuai spek seperti yang dijelaskan orang teknis sipil itu, maka Satreskrim Polres Binjai segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap PLN dalam hal ini sebagai stakeholder, Pendor yang melaksanakan pengerjaan penanaman tiang listrik dan memanggil perusahaan pembuat tiang tersebut.
“Jangan lupa, penyidik juga harus memanggil Asmenjar (asisten manager jaringan). Sebab, Asmenjar tidak bisa lepas juga bertanggungjawab penuh atas tiang listrik tersebut untuk melakukan pengawasan berkesinambungan,” ujarnya. (Tim)