MEDAN (Portibi DNP) : Pengacara S.Taufik SH.MH mengatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa dijadikan alat bukti atau setidaknya bukti awal untuk mengusut suatu tindak pidana korupsi, meskipun belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK adalah alat bukti yang sah secara langsung di pengadilan.
“Temuan tersebut dapat memperkuat penyidikan dan memberikan dasar awal bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” katanya kepada wartawan lewat telepon WhatsApp, Selasa (26/08/2025).
Lalu, apakah bisa APH langsung melakukan pemeriksaan terhadap realisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2024 di SMA Negeri Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut)?.
Menurutnya, bisa saja APH melakukan pemeriksaan terhadap realisasi dana BOSP di SMA Negeri 1 Sei Bingai, meski realisasinya sudah diperiksa oleh Inspektorat.
“Tergantung dari APH, mau tidak melakukan pemeriksaan tanpa adanya laporan dari masyarakat. Apalagi, temuan BPK ini sudah menjadi konsumsi publik. Artinya, pemeriksaan bisa dilakukan tanpa adanya laporan,” ungkapnya.
Masih menurutnya, Pemeriksaan dilakukan APH berdasarkan hasil temuan BPK secara uji petik pada SMA Negeri yang ada di Sumut dan realisasi dana BOSP dimana sekolah yang akan diperiksa.
Ia pun menyarankan, agar laporan cepat ditindaklanjuti oleh APH, masyarakat bisa langsung melaporkannya.
“Laporan berdasarkan realisasi dana BOSP dan temuan BPK secara uji petik atas realisasi dana BOSP,” katanya mengakhiri.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Tahun 2024, BPK menemukan adanya realisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Temuan itu dicatat dalam LHP bernomor : 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
Menurut BPK, berdasarkan hasil pengujian secara uji petik (metode pemeriksaan yang dilakukan dengan cara memeriksa sebagian dari keseluruhan objek yang diperiksa, bukan seluruhnya, red) pada 27 sekolah atas dokumen pertanggungjawaban dana BOS dan pemeriksaan atas keberadaan barang-barang hasil pengadaan yang bersumber dari belanja BOSP, diketahui terdapat kekurangan volume atas pengadaan barang pada belanja dana BOSP.
Kekurangan volume tersebut terdiri dari pengadaan mebel, alat-alat elektronik, alat-alat kebersihan, alat-alat olahraga, obat-obatan, barang elektronik, alat-alat praktikum, buku dan pembayaran atas pemeliharaan sekolah.
Selain itu, berdasarkan hasil pengujian secara uji petik yang dilakukan BPK pada 26 sekolah atas pertanggungjawaban belanja dana BOSP dan konfirmasi kepada penyedia serta konfirmasi kepada pihak terkait, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara Bukti pertanggungjawaban belanja dana BOSP dengan kondisi senyatanya.
Masih menurut BPK, beberapa kondisi yang tidak sesuai kondisi senyatanya adalah, pemesanan konsumsi tidak sesuai konfirmasi (harga hasil konfirmasi tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban), harga fotocopy soal ujian tidak sesuai kondisi sebenarnya, pengeluaran kas tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan biaya transport yang tidak dilengkapi dengan bukti.
Lalu, penggunaan belanja dana BOSP yang tidak sesuai dengan Juknis pengelolaan dana BOSP.
Yaitu, pembayaran honor bagi ASN yang telah mendapatkan gaji dari APBD, melakukan pembelian konsumsi rutin dan pembelian surat kabar yang tidak relevan dengan pembelajaran.
Berikut uraian realisasi penggunaan dana BOSP Reguler Tahun 2024 di SMA Negeri 1 Selesai dan SMA Negeri 1 Sei Bingai yang tertulis pada LHP bernomor : 36.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
SMA Negeri 1 Sei Bingai
Saldo Awal :
Rp0
Penerimaan 1 Tahun :
Rp1.009.650.000
Total Penerimaan :
Rp1.009.650.000
Belanja Operasi :
Rp572.039.500
Belanja Modal Peralatan dan Mesin :
Rp57.194.000
Belanja modal aset tetap dan lainnya :
Rp380.416.500
Belanja Modal :
Rp437.610.500
Total Belanja :
Rp1.009.650.000
Pengembalian :
Rp0
Saldo akhir :
Rp0
Keterangan :
0
(Tim)





















