MEDAN (Portibi DNP) : Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjukrasa (unras) ke gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Jalan AH.Nasution Medan.
Dalam aksinya nanti, mereka meminta agar pihak Kejati Sumut melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas realisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMA Negeri 1 Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
“Baru-baru ini, ada beberapa Kepala SMA Negeri ditahan, salah satunya adalah Kepala SMA Negeri 16 Medan. Mereka ditahan, lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi atas realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Berdasarkan hal inilah, kami dari GPPM akan meminta pihak Kejati Sumut untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas realisasi dana BOSP di SMA Negeri 1 Sei Bingai,” kata Ketua Umum GPPM Masdi, kepada wartawan, Selasa (09/09/2025).
Menurutnya, sebagai bahan pertimbangan Kejati Sumut, GPPM akan melengkapi bukti berupa realisasi penggunaan dana BOSP di SMA Negeri 1 Sei Bingai Tahun 2024 dan Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut terkait permasalahan yang ditemukan pada realisasi dana BOSP di beberapa sekolah negeri yang ada di Provinsi Sumut.
Sebelumnya, pengacara Sahrul Matondang SH mengatakan, meskipun sekolah tersebut belum diperiksa secara langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Penegak Hukum (APH) bisa melakukan penyelidikan atas realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMA Negeri 1 Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Temuan pada sekolah lain dengan modus atau kasus serupa dapat digunakan sebagai dasar untuk penyelidikan lebih lanjut oleh APH. Bukan hanya di SMA Negeri 1 Sei Bingai, tetapi di sekolah lain yang belum diperiksa oleh BPK bisa dilakukan penyelidikan,” katanya kepada wartawan, Minggu (07/09/2025).
Menurutnya, temuan BPK memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan sebagai dasar yang sah untuk memulai proses pengusutan, bahkan untuk sekolah yang belum pernah diperiksa secara langsung.
“Apalagi, pemberitaan atas temuan BPK sudah menjadi konsumsi publik. Artinya, APH bisa melakukan penyelidikan tanpa adanya laporan. Maka dari itu, saya meminta kepada APH untuk segera melakukan penyelidikan atas realisasi penggunaan dana BOSP di SMA Negeri 1 Sei Bingai,’ pintanya.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Tahun 2024, BPK menemukan adanya realisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Temuan itu dicatat dalam LHP bernomor : 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
Menurut BPK, berdasarkan hasil pengujian secara uji petik (metode pemeriksaan yang dilakukan dengan cara memeriksa sebagian dari keseluruhan objek yang diperiksa, bukan seluruhnya, red) pada 27 sekolah atas dokumen pertanggungjawaban dana BOS dan pemeriksaan atas keberadaan barang-barang hasil pengadaan yang bersumber dari belanja BOSP, diketahui terdapat kekurangan volume atas pengadaan barang pada belanja dana BOSP.
Kekurangan volume tersebut terdiri dari pengadaan mebel, alat-alat elektronik, alat-alat kebersihan, alat-alat olahraga, obat-obatan, barang elektronik, alat-alat praktikum, buku dan pembayaran atas pemeliharaan sekolah.
Selain itu, berdasarkan hasil pengujian secara uji petik yang dilakukan BPK pada 26 sekolah atas pertanggungjawaban belanja dana BOSP dan konfirmasi kepada penyedia serta konfirmasi kepada pihak terkait, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara Bukti pertanggungjawaban belanja dana BOSP dengan kondisi senyatanya.
Masih menurut BPK, beberapa kondisi yang tidak sesuai kondisi senyatanya adalah, pemesanan konsumsi tidak sesuai konfirmasi (harga hasil konfirmasi tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban), harga fotocopy soal ujian tidak sesuai kondisi sebenarnya, pengeluaran kas tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan biaya transport yang tidak dilengkapi dengan bukti.
Lalu, penggunaan belanja dana BOSP yang tidak sesuai dengan Juknis pengelolaan dana BOSP.
Yaitu, pembayaran honor bagi ASN yang telah mendapatkan gaji dari APBD, melakukan pembelian konsumsi rutin dan pembelian surat kabar yang tidak relevan dengan pembelajaran.
Lalu, berapakah realisasi dana BOSP di SMA Negeri 1 Sei Bingai dan apakah realisasi dana BOSP di SMA Negeri 1 Sei Bingai ada diperiksa oleh BPK Perwakilan Sumut?.
Berdasarkan LHP tersebut, wartawan melihat secara kasat mata tidak menemukan atau melihat adanya tulisan bahwa SMA Negeri 1 Sei Bingai diperiksa oleh BPK perwakilan Sumut.
Sedangkan realiasi penggunaan dana BOSP Reguler Tahun 2024, ada tertulis dan tercatat di dalam LHP BPK.
Berikut uraian realisasi penggunaan dana BOSP Reguler Tahun 2024 di SMA Negeri 1 Sei Bingai yang tertulis pada LHP bernomor : 36.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
Saldo Awal :
Rp0
Penerimaan 1 Tahun :
Rp1.009.650.000
Total Penerimaan :
Rp1.009.650.000
Belanja Operasi :
Rp572.039.500
Belanja Modal Peralatan dan Mesin :
Rp57.194.000
Belanja modal aset tetap dan lainnya :
Rp380.416.500
Belanja Modal :
Rp437.610.500
Total Belanja :
Rp1.009.650.000
Pengembalian :
Rp0
Saldo akhir :
Rp0
Keterangan :
0
(Tim)




















