Foto: net
MEDAN : (Portibi DNP) : Pengacara Dedi Krismanto SH, meminta kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Wampu, Sahrul Hasan Ranut, untuk segera membeberkan item-item apa saja yang dibayarkan pada penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran (TA) 2022.
“Ini yang perlu dipertanyakan, mengapa Kepsek SMA Negeri 1 Wampu, tidak mau menjelaskan secara rinci item-item apa saja yang dibayarkan,” katanya, kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Menurutnya, ada beberapa larangan penggunaan dana BOS yang tidak boleh digunakan.
Diantaranya, disimpan dengan maksud dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain, membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis.
Lalu, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya.
Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh, membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat, membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat.
Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran, menanamkan saham.
Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya, membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan dan/atau.
Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Maka dari itu, kita minta Kepsek SMA 1 Wampu, untuk terbuka dan membeberkan secara detail item-item apa saja yang dibayarkan pada penggunaan dana BOS reguler TA 2022. Jika dalam waktu dekat tidak juga ada penjelasan, kita minta agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki dana BOS Reguler TA 2022 di SMA Negeri 1 Wampu,” ujarnya.
Sekadar latar, berdasarkan data yang dihimpun, dana BOS Reguler TA 2022 di SMA Negeri 1 Wampu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, diketahui sebesar Rp503.779.500.
Dana tersebut digunakan untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp324.907.450, belanja pegawai sebesar Rp0, dengan total sebesar Rp324.907.450.
Lalu, dana tersebut digunakan untuk belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp109.464.500, belanja modal aset tetap dan lainnya sebesar Rp57.253.000, dengan total sebesar Rp166.717.500 (Rp109.464.500 + Rp57.253.000), dengan grand total sebesar Rp491.624.950 (Rp324.907.450 + Rp166.717.500).
Atas belanja tersebut, terdapat sisa saldo di Bank sebesar Rp0, tunai sebesar Rp12.154.550, sisa saldo sebesar Rp12.154.550 dan administrasi sebesar Rp0.
Berdasarkan data tersebut, media online portibi.id, mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Wampu, Sahrul Hasan Ranut, lewat pesan WhatsApp, Jumat (13/10/2023).
Ada pun pertanyaan yang disampaikan kepada Kepsek SMA Negeri 1 Wampu, sebagai berikut.
1. Apa benar dana BOS Reguler TA 2022 di SMAN 1 Wampu, seperti yang kami uraikan di atas?
2. Jika benar, bolehkah kami mengetahui item apa saja yang dibelanjakan, jasa yang dibayarkan, beserta lainya?.
Sayangnya, hingga berita ini dibuat, Kepsek SMA Negeri 1 Wampu, belum juga memberi jawaban, meski pesan sudah berceklist dua. (BP)

























