Foto: net
LANGKAT (Portibi DNP) : Terkait Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran (TA) 2022, mantan Plt Kepala sekolah SMA Negeri 1 Secanggang, Edi Suriadi, memberikan berikan klarifikasi atau hak jawabnya.
Kepada wartawan, Jumat (13/10/2023), ia mengatakan, bahwa dana BOS Reguler TA 2022 yang ada di SMA Negeri 1 Secanggang selalu dipergunakan untuk kepentingan satuan pendidikan dan selalu dipergunakan sesuai Juknis.
Menurutnya, laporan penggunaan dana BOS selalu diperiksa oleh Inspektorat dan laporan hasil pemeriksan telah ditindaklanjuti.
“Penggunaan dana BOS selalu diketahui oleh komite sekolah dan melalui rapat komite setiap triwulan,” katanya mengakhiri. (BP)
Dilihat : 122