Nias Selatan (Portibi DNP) Terkait kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur di Nias Selatan Pekerja Sosial (Peksos) dari Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan di bawah naungan Kementerian Sosial RI, Destiria Permatasari Waruwu, berharap agar penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Kecamatan O’ou, Kabupaten Nias Selatan, segera mendapat kepastian hukum.
“Harapan kami, semoga anak ini mendapatkan perlindungan dan keamanan. Keamanan itu tentu dari semua pihak terkait, baik pemerintah, kepolisian, maupun sistem sumber lainnya,” ujar Destiria kepada sejumlah wartawan di Kantor Dinas Sosial, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Jalan R.A. Kartini No. 13, Teluk Dalam, Jumat (6/3/2026).
pihaknya menuturkan, korban membutuhkan perlindungan serius dari semua pihak baik dari pemerintah, aparat penegak hukum, maupun lingkungan sosial di lingkunganya.
anak korban kekerasan seksual umumnya berada dalam kondisi psikologis yang rentan. Oleh itu, perlindungan terhadap korban tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap pelaku, namun juga menyangkut pendampingan sosial serta pemulihan kondisi mental anak, katanya
Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan hingga tuntas sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Semoga kasus ini dapat segera selesai dan pihak yang diduga sebagai pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Bagaimanapun, anak ini sangat membutuhkan perlindungan dan rasa aman,” pungkasnya.
Di sisi lain, pihaknya mulai melakukan pendampingan setelah menerima informasi mengenai peristiwa yang dialami korban. Sekitar dua minggu setelah mengetahui kasus tersebut, ia melakukan kunjungan langsung atau home visit ke rumah keluarga korban untuk memastikan kondisi anak sekaligus menggali kronologi kejadian.
Dalam proses pendampingan dan asesmen yang dilakukan, korban dipastikan mengalami tindakan pencabulan sebagaimana yang dilaporkan keluarga kepada pihak kepolisian.
“Berdasarkan hasil asesmen dan pendampingan yang kami lakukan, korban memang menyampaikan bahwa telah mengalami tindakan pencabulan,dan hal tersebut benar adanya,” ungkapnya. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pembuktian secara hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Selain melakukan kunjungan ke rumah keluarga korban, Destiria juga terlibat dalam pendampingan lanjutan bersama instansi terkait saat proses pemeriksaan berlangsung di Kepolisian Resor Nias Selatan. Ia menyebut dalam banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak, korban sering mengalami tekanan psikologis yang membuat mereka sulit mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.
“Anak dalam kondisi seperti ini sering merasa takut atau malu untuk bercerita. Karena itu pendampingan sangat penting agar anak merasa tidak sendirian,” katanya.
Ia menambahkan, peran pekerja sosial lebih berfokus pada pendampingan psikososial bagi korban, sementara proses penegakan hukum berada di bawah kewenangan penyidik. Pihaknya memastikan akan terus mendampingi korban selama proses hukum berlangsung.
“Kami selalu menyampaikan kepada anak bahwa kami akan tetap berada di sampingnya. Bahkan jika proses ini sampai ke tahap persidangan, kami tetap akan mendampingi,” terangnya.(SW).
















