MEDAN (Portibi DNP) : Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Provinsi Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2021, Kamis (05/01/2023), diketahui sebagai berikut.
Pengadaan Aplikasi Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran pada 94 SMA dan SMK Senilai Rp1.667.415.909,09 Tidak Sesuai Ketentuan dan Tidak Dapat Dimanfaatkan.
Pada TA 2021 terdapat belanja pengadaan perpustakaan digital dan media pembelajaran digital pada 94 sekolah (SMA dan SMK) yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp2.909.500.000,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas proses penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja aplikasi tersebut, diketahui belanja pengadaan perpustakaan digital dan media pembelajaran digital TA 2021 dilaksanakan oleh 94 SMA/SMK pada wilayah kerja Pemprov Sumut melalui aplikasi sistem informasi pengadaan sekolah (SPPLah).
Berdasarkan hasil pengamatan fisik dan keterangan dari kepala sekolah dan penyedia diketahui bahwa, aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran digital dibelanjakan menggunakan sumber dana BOS oleh 94 sekolah melalui aplikasi SIPLah dari penyedia PT LED dengan nilai belanja total sebesar Rp2.909.500.000,00 (termasuk pajak sebesar Rp304.175.019,00).
Pembayaran atas belanja perpustakaan digital dan media pembelajaran digital dilakukan pada bulan Desember Tahun 2021. Pembayaran belanja tersebut dilakukan sebelum RKAS perubahan yang mengakomodir anggaran belanja perpustakaan digital dan media pembelajaran digital disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan.
Sekolah yang melaksanakan pengadaan perpustakaan digital dan media pembelajaran digital sebanyak 94 sekolah dan tersebar pada lima wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Cabang Dinas (Cabdis) pendidikan yaitu Gunungsitoli, Humbang Hasundutan, Kabanjahe, Kisaran, Medan Selatan, dan Siantar. Berdasarkan keterangan dari kepala sekolah diketahui bahwa pihak sekolah mengetahui informasi tentang aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran digital melalui penawaran yang dilakukan oleh PT LED pada saat kegiatan pertemuan/sosialisasi yang diadakan pada masing-masing UPT Cabdis.
Pada saat pengenalan dan penawaran aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran digital kepada pihak sekolah, penyedia mengenalkan fitur-fitur utama dari aplikasi berupa media pembelajaran dan perpustakaan digital beserta kegunaannya untuk sekolah. Aplikasi ditawarkan dalam bentuk paket produk dengan variasi harga berbeda-beda.
Variasi nilai paket pada aplikasi berbeda sesuai dengan perbedaan jumlah konten pada fitur perpustakaan digital yang terdiri dari buku digital, audio buku, dan video buku. Meskipun jumlah konten pada fitur perpustakaan digital menentukan nilai paket aplikasi, namun pertimbangan pemilihan nilai paket belanja yang dilakukan oleh kepala sekolah lebih berdasarkan jumlah alokasi dana BOS per masing-masing sekolah yang dipengaruhi oleh jumlah siswa.
Selain itu, penyedia aplikasi tidak memberikan informasi mengenai daftar judul, penerbit, dan tahun penerbitan buku pada masing- masing jenis paket, selain itu pihak sekolah tidak diberikan hak untuk.
memilih judul buku yang dianggap penting dan relevan dengan kebutuhan pengembangan kompetensi siswa di sekolah masing-masing.
Aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran digital belum dapat diakses dan dimanfaatkan sampai dengan 31 Desember 2021, akan tetapi sekolah sudah melakukan pembayaran seratus persen dari nilai paket aplikasi yang dibeli. Pada saat pengamatan fisik dan permintaan keterangan kepada kepala sekolah pada bulan Februari Tahun 2022 diketahui aplikasi sudah dapat diakses, namun belum ada sekolah yang memanfaatkan fitur media pembelajaran digital dan perpustakaan digital pada aplikasi tersebut. Permasalahan tersebut antara lain disebabkan, terdapat sekolah yang baru menerima perangkat lunak aplikasi beserta username dan password pada tanggal 2 Februari 2022, 8 Februari 2022 dan 16 Februari 2022 untuk sekolah-sekolah di wilayah Cabdis Kabanjahe, dan 16 Februari 2022 untuk sekolah-sekolah di wilayah Cabdis Asahan.
Belum seluruh sekolah mendapatkan pelatihan penggunaan aplikasi dari penyedia baik untuk tenaga pendidik maupun siswa. Pemanfaatan aplikasi membutuhkan pendaftaran data pengguna baik tenaga pendidikan maupun siswa ke aplikasi untuk mendapatkan akun akses pengguna. Pendaftaran data pengguna belum dilakukan sampai saat pemeriksaan fisik dilaksanakan.
Aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran digital membutuhkan ketersediaan infrastruktur berupa gawai elektronik dan jaringan internet yang tidak selalu dapat diandalkan di daerah. Pemanfaatan fitur aplikasi media pembelajaran membutuhkan pembuatan materi pengajaran dan penginputan ke dalam aplikasi oleh tenaga pendidik yang mengakibatkan timbulnya beban kerja tambahan bagi tenaga pendidik di luar tugas rutin yang sudah dilaksanakan. Fitur media pembelajaran terdiri dari fitur absensi, mata pelajaran, nilai, pelanggaran, e-learning, bank soal, forum diskusi, Computer Based Test (CBT), e-voting, berita, dan e-rapport.
Dari hasil pengamatan pada aplikasi, diketahui bahwa, fitur e-learning hanya menyediakan ruang digital yang dapat dimanfaatkan oleh siswa untuk mempelajari materi pembelajaran berdasarkan kurikulum K13 yang sedang berlaku. Akan tetapi agar siswa dapat memperoleh materi-materi pembelajaran tersebut, tenaga pendidik harus menyiapkan seluruh materi pembelajaran tersebut dan mengunggahnya ke dalam aplikasi.
Fitur bank soal dan CBT merupakan sarana bagi siswa untuk memahami pelajaran dengan menjawab soal-soal latihan. Akan tetapi aplikasi tidak menyediakan soal-soal tersebut. Tenaga pendidik harus menyiapkan soal-soal latihan dan mengunggahnya ke dalam aplikasi. Fitur e-raport berisi informasi nilai dari hasil ujian akhir semester. Sekolah-sekolah sudah memiliki aplikasi yang berfungsi sama dengan fitur e-rapport tersebut.
Berdasarkan keterangan dari penyedia, jumlah buku yang tersedia pada fitur perpustakaan digital untuk kategori SMA dan SMK adalah 194 konten, audio buku 23 konten dan video buku 23 konten. Jumlah audio buku dan video buku yang tersedia lebih sedikit dari jumlah buku yang wajib disediakan untuk nilai paket terendah yaitu Rp10.000.000,00.
Dari hasil uji petik terhadap jumlah buku yang tersedia di aplikasi pada 22 sekolah yang sudah dapat mengakses aplikasi tersebut diketahui bahwa jumlah buku yang tersedia pada aplikasi tersebut tidak sesuai dengan jumlah buku yang seharusnya berdasarkan nilai paket yang dibayar kepada penyedia. Sementara itu sebanyak 72 sekolah tidak dapat diketahui jumlah konten perpusatakaan digital yang tersedia pada akun aplikasi perpustakaan digital milik sekolahnya karena baik tenaga pendidik maupun siswa belum memiliki akses terhadap aplikasi.
Selain jumlah buku yang tidak sesuai, terdapat juga buku-buku yang tersedia di aplikasi namun tidak relevan untuk kebutuhan sekolah, misalnya buku-buku teks utama yang mengacu pada kurikulum yang sudah tidak berlaku atau buku-buku teks yang materinya tidak diajarkan di sekolah tertentu. Selain itu terdapat ketidaksesuaian antara konten buku dengan kategori materi pembelajarannya. Misalnya, pada kategori buku kelas XII IPS, buku yang disediakan adalah buku fisika kelas XII dan buku matematika.
Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak terdapat perbedaan fitur dan konten yang tersedia di aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran digital berdasarkan nilai paket yang dibeli oleh sekolah. Fitur dan konten perpustakaan digital dengan harga paket berbeda-beda diantaranya sebesar Rp10.000.000,00, Rp15.000.000,00, Rp20.000.000,00, Rp30.000.000,00, Rp40.000.000,00 dan Rp49.500.000,00. Dengan demikian nilai wajar dari transaksi pembelian yang dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp10.00.000,00.
Tidak terdapat perjanjian yang menjamin keberlangsungan hak sekolah untuk mendapatkan akses terhadap aplikasi dan fitur-fitur serta konten-konten pada aplikasi yang sudah dibayar tanpa pengenaan biaya di masa yang akan datang. Selain itu aplikasi tidak menyediakan ruang bagi sekolah untuk melakukan pemutakhiran terhadap konten perpustakaan digital secara mandiri.
Selain itu tidak terdapat kepastian terhadap biaya yang harus dibayar oleh sekolah untuk melakukan pemutakhiran atau penambahan konten buku, audio, maupun video digital kepada penyedia di masa yang akan datang.
Tidak ada jaminan bahwa konten perpustakaan digital yang sudah tersedia di aplikasi saat ini akan tetap tersedia di masa yang akan datang.
Berdasarkan keterangan Direktur Utama PT LED, perusahaan baru berdiri sejak tahun 2020. Penyediaan konten perpustakaan digital dilaksanakan melalui perjanjian kerjasama dengan CV GM selaku penerbit buku. Dalam perjanjian kerjasama tersebut diketahui bahwa PT LED hanya menyediakan aplikasi alat baca elektronik yang menyediakan media penyimpanan koleksi perpustakaan digital dan memberikan akses kepada pengguna, dalam hal ini sekolah, untuk membaca dengan mekanisme penyewaan atau penjualan.
Pihak sekolah hanya dapat membaca buku sebanyak yang dibeli atau disewanya. Atas buku-buku digital yang tersedia dalam aplikasi digital saat ini tidak dijelaskan dalam kesepakatan penjualan apakah statusnya penjualan atau penyewaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa buku digital hanya dapat diakses oleh pengguna dengan mekanisme peminjaman.
Dalam perjanjian antara PT LED dan CV GM juga terdapat klausul yang menyatakan bahwa jika dalam lima tahun pembeli/penyewa tidak melakukan penambahan pembelian/penyewaan buku, maka aplikasi tidak dapat digunakan lagi. PT LED tidak memiliki kendali atas legalitas pemanfaatan hak cipta atas karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam yang dijual/disewakan kepada sekolah dalam aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran digital.
Dalam perjanjian dengan CV GM dinyatakan bahwa permasalahan terkait pelanggaran hak cipta merupakan tanggung jawab CV GM. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas konten buku digital dalam aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran digital diketahui terdapat buku-buku teks utama K13 yang hak patennya dimiliki oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hingga berita ini dibuat, media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun mengapa hal itu bisa terjadi. (BP)