LABURA(Portibi DNP): Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tanjung Leidong, terindikasi telah melakukan kecurangan dalam proses seleksi dan penetapan hasil seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada tahun 2024.
Indikasi kecurangan ini diketahui setelah PPS Kelurahan Tanjung Leidong mengumumkan hasil seleksi itu sampai dua (2) kali. Akibatnya, beberapa peserta yang sudah diumumkan lulus pada pengumuman pertama merasa dirugikan, karena pada pengumuman ke dua justru dinyatakan tidak lulus.
Sejumlah sumber menyebutkan, pada 7 Oktober 2024, sekira pukul 19.00 WIB, PPS Tanjung Leidong mengumumkan Hasil Seleksi KPPS dengan No : 020/PP.04.01-PU/1001/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pilkada Tahun 2024.
Kemudian, sekira pukul 24.00 WIB, di tanggal yang sama, PPS Kelurahan Tanjung Leidong kembali membuat pengumuman Hasil Seleksi KPPS. Nomor suratnya tetap sama, namun dengan hasil yang berbeda. Kedua surat pengumuman itu ditandatangani pada 05 Oktober 2024 oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Tanjung Leidong.
Berdasarkan dokumen pengumuman yang diterima Portibi DNP, sedikitnya terdapat 2 orang peserta seleksi yang pada pengumuman pertama dinyatakan Lulus Terpilih dinyatakan menjadi Lulus Pengganti pada pengumuman yang ke dua kalinya.
Wahdini misalnya, di pengumuman pertama, pada nomor urut 64, ia dinyatakan Lulus Terpilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005, namun pada pengumuman ke dua, namanya terlempar ke urutan 91 dan dinyatakan Lulus Pengganti di TPS 007.
Kemudian Erwin Syahputra. Pada pengumuman pertama, nomor urut 169 dinyatakan Lulus Terpilih di TPS 013 menjadi Lulus Pengganti di pengumuman ke dua dengan nomor urut 96 di TPS 008.
Lalu M. Yudi, nomor urut 188 untuk TPS 015, pada pengumuman pertama dinyatakan Lulus Pengganti, di pengumuman ke dua menjadi Lulus Terpilih dengan nomor urut 86. Terakhir, ada nama Mintan Tiaroda nomor urut 173, semula dinyatakan Lulus Pengganti, namun pada pengumuman ke dua dinyatakan Lulus Terpilih dengan nomor urut 171 pada TPS 013.
Ketua PPS Kelurahan Tanjung Leidong, Firmando Situmorang, saat dikonfirmasi Portibi DNP, mengaku silap dan tidak merasa bersalah. Firman juga mengakui kalau persoalan itu sudah disampaikannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Utara (Labura). Kata Firman, KPU tidak mempersoalkan kesilapan yang mereka lakukan.
“Silap kami, Pak. Makanya kami buat lagi pengumuman yang ke dua. Masalah ini juga sudah kami sampaikan ke KPU, dan tidak ada masalah, Pak, “ kata Firmando Situmorang menjawab konfirmasi Portibi DNP, Jumat 25 Oktober 2024.
Merespon persoalan ini, Ketua KPU Adi Susanto mengarahkan Portibi DNP mempertanyakannya kepada M. Yusuf selaku Kordiv SDM. “Saya lagi di Medan. Ke Kordiv SDM ya Mas, Bang Yusuf, “ tulis Adi Susanto.
M. Yusuf, dikonfirmasi hanya menjawab normatif saja. Ia melemparkan saran agar persoalan itu dilaporkan ke Panwas Kecamatan. Jika ada hal yang ingin disampaikan ke KPU, baiknya dengan surat dan informasi detail untuk kemudian dikaji oleh KPU.
“Kalau ada penyimpangan bisa disampaikan laporannya ke Panwas Kecamatan, “ kata M. Yusuf. (renz).





















