Temukan 75 Ton Minyak Goreng Ditimbun, Pemprov Sumut segera Lakukan Tindakan

FOTO: Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait saat menjawab pertanyaan wartawan pada konferensi pers di Kantor Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, lantai 5 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Senin (13/2/2023). (Foto : Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut / Imam Syahputra).

MEDAN(Portibi DNP): Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatera Utara (Sumut) menemukan 75 ton minyak goreng ‘Minyak Kita’ diduga tidak diedarkan atau ditimbun di sebuah gudang milik distributor. Sebanyak 75 ton minyak goreng tersebut diproduksi sejak November 2022, namun hingga Februari 2023 belum diedarkan kepada masyarakat.

Temuan 75 ton atau 7.000 kardus minyak goreng tersebut ditemukan Tim Satgas Pangan yang terdiri dari Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Bank Indonesia Perwakilan Sumut, dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), saat melakukan sidak ke gudang PT YAN.

Menurut Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Naslindo Sirait, temuan tersebut memperkuat dugaan langkanya minyak goreng bermerek Minyak Kita di Sumut. Minyak Kita merupakan minyak goreng yang disubsidi pemerintah. Kelangkaan minyak goreng penugasan pemerintah tersebut menyebabkan naiknya inflasi di Sumut.

“Situasi Februari, kita inflasi akibat minyak goreng, itu baru satu produsen atau distributor, kebutuhan minyak goreng kita 13 ribu ton,” kata Naslindo, saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Senin (13/2).

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.  “Harusnya sanksi ya, supaya law enforcement, itu penting menurut kita, harus dilakukan penindakan hukum, supaya ada kepastian hukum,” kata Naslindo.

Naslindo meminta distributor atau produsen agar melakukan kegiatan perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jangan ada upaya menahan demi keuntungan sesaat sehingga masyarakat tidak bisa mendapatkan minyak goreng subsidi, ini tidak boleh terjadi di Sumut karena kita lumbung minyak goreng,” katanya.

Pemprov Sumut akan terus mengawasi peredaran minyak goreng. Naslindo mengungkapkan saat ini Satgas Pangan mengawasi sekitar 16 produsen minyak goreng dan 30 distributor di Sumut.  “Kita harus memastikan minyak goreng itu terdistribusikan ke masyarakat, kami akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan penyimpangan,” kata Naslindo. P08

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati hati pak, mantan koruptor yang mainkan peran perpolitikan di Sumut dibelakang layar..

-Bolo: Bah sembunyi di dalam terang, sakitnya tak seberapa, malunya ini .

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.