LANGKAT (Portibi DNP) : Pada tahun 2024, CV Yasha (Yas, red), beralamat di Jalan Pendidikan, Nomor 1, Pantai Gemi, Kecamatan Kabupaten Langkat, mendapat pekerjaan Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin Pemeliharaan Berkala Peningkatan/Rekonstruksi) Ruas Jalan Simpang Jalan Negara – Simpang Sendayan, Kecamatan Babalan – Tematik 04 (DAK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat.
Totalnya nilai kontrak pekerjaannya pun tak tanggung-tanggung. Yaitu, sebesar Rp14.135.200.000.
Pekerjaan pun dilaksanakan oleh CV Yas sesuai Kontrak Nomor 01/SPP/BM-DAKI/LKT tanggal 5 Juli 2024, termasuk PPN 11 persen.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari, mulai tanggal 15 Juli sampai dengan 11 November 2024.
Saat ini, pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan sesuai BAST Nomor 03/BAST/BM-DAK ILKT/2024 tanggal 11 November 2024.
Pekerjaan telah dibayarkan 100 persen atau sebesar Rp14.130.959.440 dengan SP2D terakhir Nomor tanggal
12.05/04.0/000485/LS/L.03.0,00.0.00.0 1.0000/PPR3/12/2024 tanggal
30 Desember 2024.
Pemeriksaan pun dilakukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, backup data, dan pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan PPK, pengawas lapangan, penyedia jasa, dan staf Inspektorat menunjukkan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp745.660.475,58.
Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan tidak tercapainya target persentase jalan dalam kondisi baik sesuai dengan sasaran strategis Pemerintah Kabupaten Langkat.
Berkurangnya umur manfaat pada ruas jalan yang kekurangan ketebalan dan kepadatan melampaui batas toleransi.
Kelebihan pembayaran pada Dinas PUTR Kabupaten Langkat kepada CV Yas sebesar Rp745.660.475,58.
Sayangnya, hingga berita ini dibuat wartawan belum mendapat informasi dari Dinas PUTR Pemkab Langkat mengenai, apakah temuan tersebut sudah dikembalikan atau belum. (BP)





















