Temuan di Inspektorat Binjai Rp55.377.500, Baru Dikembalikan Rp5.610.000

Foto : Kantor Inspektorat Binjai/Int

BINJAI (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran honorarium di Pemerintah Kota Binjai sebesar Rp55.377.500.

Dari total temuan tersebut, diduga baru dikembalikan sebesar Rp5.610.000 oleh pihak Inspektorat Binjai.

Atas temuan tersebut, media online portibi.id melakukan konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Binjai, Eka Edi Syahputra, lewat pesan WhatsApp, Senin (09/09/2024).

Adapun pertanyaan yang diajukan kepadanya, mengenai sisa temuan BPK sebesar Rp49.767.500 yang diduga belum dikembalikan.

Sayangnya, hingga berita ini dibuat belum ada jawaban dari pihak Inspektorat Binjai. Untuk diketahui, pada tahun 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Kota Binjai.

Pemeriksaan pun dilakukan. Hasilnya, BPK menemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran honorarium berdasarkan pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium.

Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Binjai, nomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.

Mengutip LHP BPK tersebut, berdasarkan klasifikasi pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat struktural, pejabat fungsional, dan
pelaksana serta keanggotaannya berasal dari lintas SKPD.

Dimana, Pemerintah Kota Binjai berada pada klasifikasi I, yaitu pemerintah daerah yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar dari Rp20.000.000,00 per bulan.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertangggungjawaban belanja honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat pelaksanaan kegiatan, diketahui terdapat pembayaran honorarium melebihi batasan jumlah tim pada delapan SKPD sebanyak lima orang sebesar Rp55.377.500,00,
dengan rincian sebagai berikut.

1. Eselon I : Rp50.362.500.
Telah disetor : Rp5.610.000
Sisa : Rp.44.752.500.

2. Eselon II : Rp5.015.000.
Telah disetor : Rp0.
Sisa : Rp5.015.000.

Atas kelebihan pembayaran honorarium pada Inspektorat telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp5.610.000,00, sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp49.767.500 (Rp55.377.500,00 – 5.610.000,00). (Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar