Temuan BPK Ditindaklanjuti, Kejari Binjai Tahan Mantan Kadisdik dan Rekanan

Foto :  Mantan Kadis Pendidikan Binjai, Sri Ulina Ginting, Saat Akan Dibawa ke Mobil Tahanan

BINJAI (Portibi DNP) : Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Sri Ulina Ginting dan dua orang rekanan dari CV.Gama.

Keduanya adalah, Rosmaida Sitompul dan Satria Probowo selaku Direktur dan Wakil Direktur.

Kepala Kejari Binjai, Jufri Nasution, kepada media mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) atau dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan pada Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

“Dalan kasus ini, ada tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Inisial ketiganya adalah, SUG, SP dan RS,” katanya, di hadapan awak media didampingi Kasi Intel Adre Wanda Ginting dan Kasi Pidsus Uli Artha Sitanggang, kemarin.

Menurutnya, proyek DED yang dimaksud bernilai 700 juta lebih. Sementara, untuk kerugian negara sesuai dengan perhitungan ahli mencapai 673 juta rupiah.

“Berdasarkan perhitungan ahli, dari dua pekerjaan DED, nilai kerugiannya sebesar 673 juta rupiah. Artinya pekerjaan tersebut fiktif, dengan modus tidak menyesuaikan harga dengan SSH Pemko Binjai,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan pihaknya, Seluruh tenaga ahli yang terdaftar di CV. Gama tidak pernah merasa mengerjakan proyek DED Dinas Pendidikan Kota Binjai.

“Berdasarkan hasil penyidikan tim kita, semua tenaga ahli yang kita periksa mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan DED tersebut. Jadi proyeknya hanya dikerjakan satu orang dengan upah sebesar 40 juta rupiah,” jelas mantan Asintel Kejati Jambi itu.

Ketika ditanya masa penahanan yang diberlakukan terhadap ketiga tersangka, serta apakah ada kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka lain, Jufri Nasution, menyatakan sesuai KUHAP pihaknya akan menahan ketiganya selama 20 hari ke depan.

“Untuk penahanan awal ini kita Tetapkan masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Untuk kemungkinan bertambahnya tersangka lain, kita akan lihat perkembangan nantinya,” tandasnya. (RFS).

Untuk diketahui, pada Tahun Anggaran (TA) 2021, Dinas Pendidikan Binjai melaksanakan kegiatan Belanja Barang dan Jasa yang digunakan untuk kegiatan jasa konsultansi senilai Rp784.305.500.

Pelaksanaan dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung oleh satu penyedia jasa, yaitu CV Ga sebanyak dua paket jasa konsultasi.

Hal itu tertulis pada Lembaran Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumut Tahun Anggaran 2021, dengan nomor: 55.B/LHP/XVIII.MDN/05/2022 tertanggal 18 Mei 2022.

Dikutip dari lembaran LHP tersebut, diketahui hal sebagai berikut. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan PPTK selaku pelaksana kegiatan diketahui hal-hal sebagai berikut.

Dalam laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi tidak ditemukan bukti pengeluaran yang sah dari penyedia.

PPTK mengakui bahwa PPTK tidak memberikan arahan dan instruksi kepada penyedia untuk melampirkan bukti pengeluaran yang sah pada saat melakukan penagihan kepada Dinas Pendidikan.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan PPTK dinyatakan bahwa PPTK mengakui ketidakcermatannya pada proses pengadaan, terutama proses evaluasi dokumen penawaran dan pertanggungjawaban dari masing-masing penyedia.

Hasil pemeriksaan atas dokumen penawaran, dokumen kontrak, dokumen pertanggungjawaban, dan keterangan dari pihak-pihak terkait yaitu PPTK, dan konfirmasi kepada pihak penyedia menunjukkan hal-hal sebagai berikut

Biaya personel tidak dapat diyakini sebesar Rp659.430.000,00 dan melebihi SSH. Komponen biaya personel yang dicantumkan dalam kontrak terdiri dari tenaga ahli dan tenaga pendukung. Hasil pemeriksaan menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

Pihak penyedia dan PPTK tidak dapat menghadirkan tenaga ahli yang mengerjakan kajian.

Pihak penyedia tidak dapat menunjukkan bukti penerimaan pembayaran biaya personel kepada tenaga ahli yang namanya tercantum dalam dokumen kontrak sebesar Rp370.230.000.

Pihak penyedia tidak dapat menunjukkan bukti penerimaan pembayaran biaya personel kepada tenaga pendukung yang namanya tercantum dalam dokumen kontrak sebesar Rp289.200.000.

Dengan demikian terdapat pembayaran biaya langsung personel yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban penggunaan tenaga ahli dan tenaga pendukung dalam kontrak sebesar Rp659.430.000.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan besaran biaya personel tenaga pendukung dibandingkan dengan SSH yang telah ditetapkan.

Dimana, biaya non personel tidak dapat diyakini sebesar Rp53.575.000. Komponen biaya non personel yang dicantumkan dalam kontrak terdiri dari biaya operasional dan biaya pelaporan.

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, penyedia tidak melampirkan bukti pengeluaran yang sah atas biaya non personel sebesar Rp53.575.000,00.

Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 19 April 2022, penyedia tidak dapat menunjukkan bukti bukti pengeluaran yang sah atas biaya non personel.

Menurut BPK Perwakilan Sumut, permasalahan di atas mengakibatkan pembayaran tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp713.005.000, atas CV Ga, yang terdiri biaya langsung personil sebesar Rp659.430.000.

Biaya langsung non personil tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp53.575.000. BPK menjelaskan, hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Pendidikan Binjai tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.

PPK tidak cermat dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran dan pertanggungjawaban dari masing-masing penyedia. PPTK tidak cermat dalam melakukan pengawalan dan verifikasi atas pelaksanaan kegiatan.

Atas permasalahan tersebut, diberikan tanggapan sebagai berikut. Kepala Dinas Pendidikan Binjai menyatakan bahwa, perhitungan pembuatan HPS oleh PPK berdasarkan SK Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Nomor 22/SK.DPN/X/2020 tentang Pedoman Standar Minimal Remunerusi Biaya Personil dan Biaya Langsung untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2021 dengan mengacu pada Kepmen PUPR Nomor 897/KPTS/M/2017, Pada HPS, penetapan besaran biaya langsung personil masih di bawah dari SK Dewan di atas.

Selanjutnya, diakui bahwa besaran tersebut tidak sesuai dengan besaran yang ditetapkan pada SSH Kota Binjai.

Selanjutnya, BPK Perwakilan Sumut merekomendasikan kepada Wali Kota Binjai agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.

Menginstruksikan, PPK lebih cermat dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran dan pertanggungjawaban dari masing-masing penyedia.

PPTK lebih cermat dalam melakukan pengawalan dau verifikasi atas pelaksanaan kegiatan. Menarik kelebihan pembayaran biaya langsung personel dibandingkan dengan SSH sebesar Rp181.650.600.

Inspektorat untuk menguji pertanggungjawaban pelaksanaan biaya personel sebesar Rp659,430.000,00 dan biaya non personal sebesar Rp53.575.000 atas dua paket kajian. Apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan agar disetorkan ke Kas Daerah. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar