Temuan BPK di DLH Langkat, PPTK Diduga Tidak Melakukan Pengecekan Atas Bukti Faktur Pembelian BBM

 

LANGKAT (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun 2024 bernomor 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025.

Berdasarkan LHP tersebut, diketahui bahwa, pihak BPK menemukan adanya realisasi pemeliharaan kendaraan dinas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diduga dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan ketentuan.

Berikut penjelasan pihak BPK yang dikutip dari LHP tersebut.

Pemkab Langkat pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran (TA) 2024 menyajikan anggaran belanja barang dan jasa pada LRA sebesar Rp599.709.492.054, dengan realisasi sebesar Rp564.910.444.006,89 atau 94,20% dari anggaran.

Diantara realisasí tersebut, sebesar Rp32.784.241.055,89 merupakan realisasi pemeliharaan diantaranya penggantian suku cadang dan belanja bahan bakar minyak.

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi, dan permintaan keterangan secara uji petik di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menunjukkan kelebihan pembayaran Bahan Bakar Minyak dan belanja pemeliharaan kendaraan dinas.

Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah. Selanjutnya, diketahui bahwa alur pengajuan belanja pemeliharaan kendaraan dinas dimulai dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat surat permohonan pencairan pagu setiap bulannya.

Setelah mendapat persetujuan Kepala Dinas, bendahara mencairkan uang sesuai dengan pagu setiap bulan dengan mentransfer ke rekening PPTK.

Proses pencairan dilakukan oleh bendahara meminta pertanggungjawaban terlebih dahulu berupa faktur bahan bakar.

Bukti pertanggungjawaban baru disampaikan pada bulan berikutnya oleh pengguna kendaraan.

Atas bukti pertanggungjawaban yang disampaikan, PPTK diduga menyatakan tidak melakukan pengecekan atas kebenaran bukti tersebut.

Menurut BPK, kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan, salah satunya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 10 ayat (1) dan pasal 14 ayat (2) huruf (a).

Sehingga, permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi belanja pemeliharaan dinas tidak efisien.

Hal tersebut disebabkan, Kepala DLH Kabupaten Langkat diduga tidak melakukan pengujian atas tagihan belanja pemeliharaan kendaraan dinas.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) diduga tidak melakukan verifikasi kebenaran material belanja yang ditagihkan.

Dan, pengguna kendaraan diduga tidak mempertanggungjawabkan belanja pemeliharaan kendaraan dinas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Atas permasalahan tersebut, SKPD terkait menyetujui temuan pemeriksaan BPK dan selanjutnya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan pelaksanaan tata kelola yang lebih baik.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan Kepala DLH melakukan pengendalian dan pengawasan belanja pemeliharaan kendaraan dinas.

Serta, mengintruksikan PPK dan PPTK melakukan verifikasi kebenaran material belanja yang ditagihkan.

Dan, pengguna kendaraan di DLH Langkat mempertanggungjawabkan belanja pemeliharaan kendaraan dinas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. (red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar