BINJAI (Portibi DNP) : Berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun 2024, BPK menemukan adanya dugaan pertanggungjawabannya belanja dana BOSP Tahun 2024 yang tidak sesuai kondisi senyatanya di SMP Negeri 7 Binjai sebesar Rp29.094.000.
Temuan itu dicatat dalam LHP BPK Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun 2024 bernomor : 53.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
Pada LHP tersebut dijelaskan bahwa, hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan fisik belanja BOSP, konfirmasi kepada guru dan siswa dan pengurus barang yang dilakukan oleh pihak BPK diketahui, terdapat pertanggungjawaban belanja dana BOS yang diduga tidak sesuai kondisi senyatanya di SMP Negeri 7 Binjai, dengan perincian sebagai berikut.
1.Belanja kegiatan FLS2N, 02SN, GSI, PMR, dan Drumband diduga tidak sesuai sebesar Rp14.196.000.
2.Belanja kegiatan perkemahan pramuka dan PMR diduga tidak sesuai sebesar Rp14.898.000.
Atas temuan tersebut, pihak SMP Negeri 7 Binjai sudah mengembalikan seluruhnya temuan.
Lalu, berapakah dana BOSP yang ada di SMP Negeri 7 Binjai pada Tahun 2024?.
Berdasarkan data yang dihimpun dari LHP BPK bernomor : 53.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025 diketahui bahwa, realisasi penggunaan dana BOSP Tahun 2024 di SMP Negeri 7 Binjai adalah sebesar Rp914.640.000, dengan perincian sebagai berikut.
Silpa BOS Tahun 2023 (Saldo Awal Tahun 2024) :
Rp0
Koreksi Tahun Berjalan :
Rp0
Saldo Setelah Koreksi :
Rp0
Pendapatan Dana BOS Tahun 2024 :
Rp914.640.000
Belanja Barang dan Jasa :
Rp578.584.800
Kib B :
Rp63.270.200
Kib C :
Rp0
Kib D :
Rp0
Kib E :
Rp272.785.000
Total Belanja Modal :
Rp336.055.200
Total Belanja BOS :
Rp914.640.000
Saldo Akhir (Sisa Kas) :
Rp0
(Tim)





















