LABURA(Portibi DNP): Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) 2025 – 2029 yang sudah disahkan menjadi peraturan daerah (perda) beberapa waktu lalu, masih berpotensi mengalami revisi atau perubahan.
Potensi ini diungkapkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Muhammad Asril, kepada Portibi DNP di ruang kerjanya, Selasa 2 September 2025. Asril mengungkapkan, RPJMD yang telah dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kemudian disahkan menjadi perda itu belum 100 % mengacu pada Perda No 5 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Labura tahun 2015 – 2035.
Kata Asril, secara ideal, RPJMD memuat visi misi kepala daerah pada saat pencalonan di pemilihan umum kepala daerah yang lalu. Tentunya di beberapa bagiannya, RTRW yang ada saat ini tidak lagi relevan dengan visi misi tersebut. Hal ini kemudian membuat RPJMD itu disusun berupa garis-garis besar saja, tidak spesifik. RPJMD diupayakan fleksibel agar kelak dapat direvisi kembali dan disesuaikan dengan RTRW yang juga sedang dalam proses revisi.
Bahkan, kata Asril, meski aturan mengharuskan RPJMD mengacu pada RTRW, dalam kondisi tertentu seperti saat ini, tak tertutup kemungkinan RTRW justru menyesuaikan dengan RPJMD yang sudah terlanjur disahkan tersebut.
Asril membuka salah satu contoh persoalan yang dimuat dalam Perda No 5 tahun 2015 adalah tentang kawasan peruntukan industri. Di perda itu disebutkan, kawasan peruntukan industri seluas ± 509 hektar berada di Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo. Faktanya, kawasan itu tidak pernah ada secara fisik.
“ Ini contoh ya. Di RTRW lama disebutkan kawasan industri di Kecamatan Aek Kuo. Secara fisik lahan untuk kawasan industri itu tidak pernah ada. Sama sekali tidak relevan dengan kondisi sektor industri kita saat ini. Itu masih satu contoh, belum yang lain. Makanya sebenarnya revisi RTRW itu sudah sangat mendesak, agar pembangunan di Labura ini memiliki arah yang jelas, “ terang Asril.
Ditanya terkait progres RPJMD, Asril menyebut saat ini masih dalam proses evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum itu.
“ Kita tunggu saja. Diperkirakan mungkin sudah selesai evaluasi akhir bulan ini, “ imbuh Asril. (renz).




















