Tahun 2022, Terjadi Kesalahan Penganggaran Senilai Rp. 880.496.950,00 di Disporapar dan Dinsos Labura

LABURA (Portibi DNP): Ternyata tak hanya di Dinas Kesehatan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) juga menemukan terjadinya kesalahan penganggaran pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) dan Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dalam tahun anggaran 2022.

Kesalahan penganggaran itu di antaranya adalah anggaran sebesar Rp. 519.250.500,00 yang seharusnya dihibahkan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), justru dikelola langsung oleh Disporapar untuk membiayai kegiatan KONI berupa belanja honor, belanja alat tulis kantor (ATK), dan perjalanan dinas. Selain KONI, terdapat juga anggaran sebesar Rp. 215.982.000,00 untuk membiayai kegiatan Pramuka berupa belanja honor, ATK dan perjalanan dinas.

Pada Dinas Sosial, BPK-RI menemukan kesalahan penganggaran sebesar Rp. 145.264.450,00 yang seharusnya dihibahkan kepada organisasi Karang Taruna, namun dikelola oleh Dinas Sosial sendiri. Anggaran itu digunakan untuk membiayai kegiatan Karang Taruna berupa belanja honor, ATK dan perjalanan dinas.

BPK-RI menyatakan, kesalahan penganggaran ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pasal 62 ayat (1) yang menyatakan belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) huruf e diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Disporapar, Ismail Rambe, kepada Portibi DNP mengakui bahwa pihaknya telah melakukan kesalahan dalam penganggaran dimaksud.

“Betul Pak. Itu memang kesalahan kami, karena tahun sebelumnya juga sudah seperti itu, kami kira tidak akan menjadi masalah, ” kata Ismail Rambe, Rabu 4 Oktober 2023, di ruangan kerjanya.

Ketika ditanya apa yang menjadi payung hukum Disporapar yang memutuskan tidak menghibahkan dana itu kepada KONI, Ismail Rambe mengaku tidak mengingatnya secara terperinci.

“Nanti saya tanya dulu kabid yang membidanginya ya, Pak” tutup Rambe.

Kondisi yang sama juga ditemukan saat Portibi DNP mengonfirmasi Kepala Dinas Sosial, Jhon Ferry. Ia yang saat ini sedang menjalani perawatan karena sakit mendelegasikan kepada Kasubbag Program Dinsos, Piala Manik.

Piala Manik, mewakili Jhon Ferry, juga mengakui bahwa pihaknya telah salah dalam menganggarkan dana yang seharusnya dihibahkan itu. Menurutnya kondisi itu sudah berlangsung selama beberapa tahun.

“Memang sudah salah sejak awal. Ke depan kita akan perbaiki, ” kata Piala melalui sambungan telepon. (renz).

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Woi, jangan pilih kader jenggotlah
Bolo : emangnya kenapa

Tak jelas…
Bolo : betul pula ya