Telukdalam, (Portibi DNP): Surat izin keramaian atau aksi Damai yg akan di gelar oleh Honorer R2/R3 (paruh waktu) besok Jum’at, 22 agustus masih diteliti atau sedang di pelajari.
Sebagaimana dalam ketentuan yang berlaku bahwa setiap kegiatan dalam mengemukakan pendapat di hadapan umum itu harus di laporkan kepada kepolisian setempat sekurang kurang 3 x 24 jam.
” Kita tidak mengahalangi mereka, Tugas kami menciptakan kondisi kamtibmas, keamanan dan kenyamanan warga adala skala prioritas tugas kami di lapangan,” ungkapnya.
Hal ini disampaikan oleh kasat intel polres Nias selatan Iptu Ardiansyah saat di hubungi media on line Portibi-DNP melalui telepon seluler nya Kamis 21 Augustus 2025.
“Surat pemberitahuan telah kami terima dan sedang kami teliti,” tandas Iptu Ardiansyah.
Sementara salah seorang koordinator /orator Aksi yang di hubungi melalui telepon seluler nya Kamis (21/08/2025) mengatakan bahwa “Surat itu telah kami serahkan kepada mereka kemaren sore, karena kantor telah tutup maka surat itu langsung kami serahkan.
” Kami tetap akan melaksanakan kegiatan ini dan berharap pihak polres Nias selatan mengawal aksi Damai itu besok sebagaimana diatur dalam Undang undang No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan dalam mengemukakan pendapat di muka umum,” tandas Heldis Loy.
Ketika di tanyakan tentang penanggungjawab aksi damai itu besok pihaknya mengatakan ada beberapa orator.” dan penanggungjawab nya Bung Menyerah Duha,” pungkas loy. RDH)





















