Sudah 20 Tahun Operasional PT Gruti Lestari Pratama di Kecamatan Natal, Kenapa Kebun Plasma Masyarakat Belum Terpenuhi

 

 

Mandailing Natal ( Portibi DNP ): Mengacu pada Permentan no 26 tahun 2007, Permentan no 98 tahun 2013 dan UU no 11 tahun 20 20 Tentang Cipta Kerja pasal 58 keberadaan PT . Gruti Lestari Pra tama yang memiliki izin HGU se luas 3.915,04 Ha, sesuai peraturan yang dibuat oleh Pemerintah, Perusahaan ini harus mengeluar kan 20% lahannya itu ke Desa terdekat, untuk dibangunkan kebun Plasma sebagai kompensasi pihak Perusahaan tersebut ke masyarakat.

Perhitungannya adalah sebagai berikut, HGU Pt. Gruti Lestari Pra tama seluas 3.915,04 Ha x 20 % = 783 Ha, memang telah ada Desa yang dibangunkan pihak Perusahaan kebun Plasmanya yakni Desa Bonda Kase Kecamatan Natal sel uas 151 Ha, sehingga hak masya rakat Kecamatan Natal untuk per kebunan Plasma dari Pt. Gruti Lestari Pratama, masih ada sekitar 6 28 Ha lagi.

Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata ( LABRN ) yang di pimpin oleh Ali Anapiah.SH, mengatakan ke Portibi Dnp bahwa, perjuangan masyarakat Natal untuk menda patkan hak Plasma, telah lama di laksanakan dari tahun 2005 yang lalu dan sampai sekarang ini, namun sangat disesali kata Ketua Lembaga Adat ini, yang juga man tan Anggota DPRD Mandailing Natal tersebut sampai saat ini kewajiban Pt.Gruti Lestari Pratama, dlm hal pengadaan kebun Plasma terse but belum terpenuhi mereka. Seterusnya dengan raut muka yang sangat serius, Ali Anapiah mengatakan, fasilitas pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dim aksud dapat dilakukan melalui pola kredit bagi hasil atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengingat kewajiban Plasma da ri Pt. Gruti Lestari Pratama ini sudah 20 tahun di tuntut oleh masya rakat Natal, namun belum terpenuhi oleh pihak Perusahaan, diminta kepada Bupati Mandailing Natal, Syaipullah Nadution, agar kiranya berkenan membantu masyarakat Natal untuk mendapatkan kebun Plasma dimaksud sesuai dengan peraturan yang berlaku.NL

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Gubsu minta Menteri ATR BPN persoalan tanah eks HGU PTPN II diselesaikan secepatnya
Bolo: Kalau boleh tanahnya untuk rakyat yang sudah mendiaminya pak Gubsu, he he he

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar