MEDAN (Portibi DNP) : Lagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dari Fraksi Partai Golkar Mulia Asri Rambe SH (Bayek) melakukan sosialisasi produk hukum daerah Peraturan Daerah (Perda) No 9 tahun 2017 tentang Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
Hal ini dilakukan menurut Bayek, karena masih banyak masyarakat yang kurang paham tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan.
“Sampai hari ini masing sering terjadi keributan antar warga terkait pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan,” sebut Bayek saat Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 1 Tahun 2023 Perda No 9
Tahun 2017 tentang Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan, di Komplek Bank Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli Minggu, (15/1/2023).
Itu pula sebabnya anggota Komisi I yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini terus melakukan sosialisasi produk hukum daerah tersebut agar masyarakat dapat memahami aturan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Camat Medan Labuhan Khairun Nasir, Lurah Tanah 600 Agung Satria, Kabag Tata Pemerintahan Kecamatan Medan Marelan Erfin, Lurah Nelayan Indah Hilal Bahri, Lurah Labuhan Deli Muctahur Harahap, Lurah Terjun Reza Arba, Lurah Tangkahan Elias Padang.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Medan Marelan Dedi Anggara, Kasi Pemerintahan Paya Pasir Ali Mukri Nasution, tokoh masyarakat Zulkifli Lubis, Ketua PK Partai Golkar Medan Labuhan, Mahmud, Sekretaris Faisal, Bendahara Laila Mahmubah Lubis.
Penasehat KPPG Medan Labuhan Amelia Lubis, serta seluruh Pengurus Partai Golkar Kelurahan se Kecamatan Medan Labuhan dan ratusan masyarakat daerah pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Marelan lainnya.
Camat Medan Labuhan Khairun Nasir mengatakan masyarakat sering salah paham terkait pengangkatan pemberhentian Kepala Lingkungan. Sehingga keberadaan Peraturan Daerah (Perda) No 9 tahun 2017 ini untuk meluruskan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan.
Dengan dilakukanya sosialisasi ini kata Khairun Nasir diharapkan akan menjadi masukan bagi pihaknya guna perbaikan-perbaikan, sehingga diharapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sampai ke Kelurahan bisa menjadi lebih baik lagi sebagaimana harapan masyarakat dan tujuan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution. “Jangan karena ada aturan menjadi perpecahan di tengah-tengah masyarakat,”imbuhya.
Ditambahkan Camat Medan Labuhan, Wali Kota Medan sangat mengharapkan adanya kolaborasi antar masyarakat dengan pemerintah, partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam membangun kota, ujarnya.
Untuk itu, Khairun Nasir mengucapkan terimakasih kepada anggota Dewan Mulia Asri Rambe SH (Bayek) yang menyelenggarakan sosialisasi Perda No 9 tahun 2017 tersebut. “Kegiatan ini juga salah satu bentuk jalinan silaturahmi,”ungkapnya.
Sementara itu Lurah Tanah 600 Agung Satria mengungkapkan tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Perda No 9 tahun 2017 tersebut.
Dimana kata Agung Satria pada pasal 13 poin 2 Perda No 9 tahun 2017 menegaskan, Kepala Lingkungan diangkat oleh camat atas ulusan lurah dengan memperhatikan saran atau masukan yang berkembang dari masyarakat.
Poin 5, Kepala Lingkungan dapat diangkat langsung oleh camat, atas usulan lurah yang domisilinya berada di wilayah kelurahan,atau wilayah kelurahan lain dalam satu kecamatan
Bab VI persyaratan calon Kepala Lingkungan pasal 14, seseorang dapat diangkat menjadi Kepala Lingkungan harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administrasi seperti berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berusia 23 tahun – 55 tahun terhitung pada saat pencalonan.
Penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya dua tahun terakhir terhitung sebelum diterimanya berkas pencalonan oleh pihak kelurahan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK)
Berkelakuan baik, jujur dan adil. Tidak sedang menjalani hukum pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan.Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana perjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam tindak pidana paling singkat lima tahun atau lebih.
Tidak sebagai berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tenaga honorer di instansi pemerintahan.
Tidak sedang menjadi anggota Partai Politik, dan atau tidak sedang menduduki jabatan partai politik.Tidak menuntut untuk diangkat menjadi pegawai ASN.
Masa bakti kepala lingkungan sebagaimana Bab X pasal 22 poin 1, Perda No 9 tahun 2017, lanjut Agung Satria, selama 3 tahun, namun bisa diangkat kembali pada masa jabatan berikutnya.
Tidak itu saja tambah Agung Satria seorang calon Kepala Lingkungan harus mendapat dukungan masyarakat sepempat minimal 30 persen dari jumlah yang ada, hal itu sebagaimana yang diatur dalam Perwal No 21 tahun 2021.
Kabag Tapem Kecamatan Medan Marelan Erfin kembali menegaskan Kepala Lingkungan diangkat oleh camat melalui usulan lurah, sekali lagi Kepala Lingkungan diangkat, bukan dipilih.
“Jadi Kami berharap sosialisasi Perda No 9 tahun 2017 yang dilaksanakan hari ini bisa menambah pengetahuan kita tentang pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di kota Medan,”imbuhnya
Sebab aturannya sudah ada yakni Perda No 9 tahun 2017 yang dikuatkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 21 tahun 2021,ujar Erfin mengakhiri.P06