Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2025, Edwin Sugesti Ingatkan Masyarakat Hati-hati Gunakan Arus Listrik

 

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Edwi Sugesti Nasution SE, MM mengingatkan masyarakat berhati-hati dalam menggunakan arus listik.

Menjaga agar tidak terjadi kosleting, dan tidak ada pencurian arus listrik, karena ini berpotensi terjadi kebakaran.

Hal ini disampaikannya saat Sosialisasi ke IV Tahun 2026, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 6 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Jalan Sosro No. 22 Lingkungan 8 Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Minggu (12/4/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut mewakili Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan Aswin, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan ratusan masyarakat daerah pemilihan (Dapil) III Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Perjuangan, Medan Timur dan Medan Deli.

“Masyarakat harus menjaga dan hati-hati supaya tidak terjadi kosleting listrik, dan yang perlu diingat, jangan ada pencurian arus listrik, karena ini sangat berpotensi terjadi kebakaran,”imbuhnya.

Meskipun kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini Pemko dan DPRD Medan telah mengesahkan Perda No 6 Tahun 2025 sebagai payung hukum bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan dalam melaksanakan tugas fungsi dan sistem kerja.

Namun anggota dewan yang duduk di Komisi IV ini tetap mengingatkan agar masyarakat senantiasa berhati-hati dalam menggunakan arus listik.

“Diharapkan melalui produk hukum ini  dapat menampung dan menjawab permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan urusan kebakaran oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kota Medan,”ujar Edwin.

Karena menurut Edwin, disahkannya Perda ini untuk melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran dan penyelamatan (rescue) non-kebakaran.

“Perda ini mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, serta penyelamatan kebakaran, gedung, air, dan animal rescue,”ujarnya.

Sementara mewakili Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan Aswin mengatakan, Perda sangat penting untuk menjaga supaya jangan terjadi kebakaran baik yang besar maupun yang kecil.

“Jika terjadi kebakaran hubungi Nomor Damkar Kota Medan 08116566113 dan berikan alamat dengan benar tempat kebakaran.

Menurutnya, api terjadi karena adanya sumber atau bahan, udara oksigen yang cukup, sumber pemicu misalnya mancis, Mobil kenderaan, listrik dan lain sebagainya.

“Mari kita saling kerjasama agar terhindar dari kebakaran, dan jika kejadian jangan lama-lama hubungi Damkar, kami siap siaga siang dan malam,”ujarnya.

Pada hari yang sama, Minggu Sore (12/4/2026), Edwin Sugesti juga melaksanakan kegiatan serupa Jalan Pancing 1 Nomor 39 Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar