Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2023, Warga Medan Labuhan Keluhkan Limbah PT Agro

 

MEDAN (Portibi DNP) : Warga Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan mengeluhkan limbah PT Agro yang kerap mengeluarkan Bau Busuk.

Untuk mereka minta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memeriksa limbah yang sangat mengganggu kesehatan masyarakat tersebut.

Hal ini terungkap saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 6 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dr Drs H Muslim Harahap MSP di Jalan Paya Bakung Lingkungan V Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (5/6/2025).

Selain di Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, dihari yang sama Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan ini juga melaksanakan sosialisasi serupa di Jalan Marelan IX Lingkungan 6 Gang Melati 24 Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan.

Sedangkan Masyarakat Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan minta Pemko segera membangun Puskesmas Rengas Pulau, sebab Puskesmas yang ada tak layak lagi melayani masyarakat yang akan berobat.

Menyikapi keluhan tersebut, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini mengatakan akan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti DLH dan Dinas Kesehatan.

Baca juga: Anggota DPRD Medan, Saipul Bahri Minta Wali Kota Tindak Kepling 27 Belawan II

Terkait Perda Kota Medan No.6 tahun 2023 ini, Muslim Harahap mengatakan, anak merupakan tanggungjawab semua pihak. Termasuk peran orangtua dalam mengawasi gerak-gerik anak.

Muslim juga menekankan, sejak lahir sampai umur 17 tahun, anak wajib menjadi tanggungjawab pemerintah, baik itu kesehatan maupun pendidikannya. Sebab, anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang.

Karenanya legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu meminta para orangtua untuk memperhatikan anak.

“Jangan sampai kita selaku orangtua lepas kontrol terhadap anak. Sebab tujuan dilahirkannya Perda ini adalah untuk menjamin terpenuhnya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Muslim, memberi perlindungan kepada anak dari kekerasan dan intimidasi, eksploitasi, penelantaran, bebas dari perdagangan manusia, pengaruh buruk teknologi.

Memberi perlindungan terhadap Lingkungan dan pergaulan tidak sehat yang di lakukan secara sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan, serta mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak dan sejahtera.

Dalam Bab III Pasal 5 ditegaskan tambah Muslim, setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan intimidasi.

Sementara, pasal 7 dinyatakan pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orantua atau wali berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Di ketahui, Perda Nomor 6 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang ditandatangani Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 13 Bab dan 64 Pasal.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar