MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dari Fraksi Partai Golkar M.Rizki Nugraha SE menilai, sampai hari ini sungai masih merupakan tempat favorit bagi masyarakat untuk membuang sampah.
Untuk itu dia mengusulkan dikawasan orang-orang yang kerap membuang sampah sembarangan tersebut dipasang kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV).
Hal ini dikatakan M.Rizki Nugraha SE saat Sosialisasi ke VI Tahun 2023 Produk Hukum Daerah, Perda No 6 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Persampahan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan), di Jalan Menteng Raya Lingkungan 11 Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai Minggu (18/6/2023).
Bendara Fraksi Partai Golkar DPRD Medan inipun terus menggugah kesadaran masyarakat agar membuang pada tempatnya.Karena sampai hari ini kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungannya masih sangat minim, masih banyak ditemukan masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Kata berharap agar masyarakat menjadi ujung tombak kebersihan, jangan hanya mengharapkan Kepala Lingkungan (Kepling), sebab tugas Kepling tidak hanya mengurusi sampah semata.
Marilah kita sama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat, bebas dari sampah,” imbuh anggota dewan yang duduk di Komisi III ini.
Apalagi didalam Perda No 6 Tahun 2015 ini ada sanksi bagi pihak-pihak yang melanggarnya. Seperti pada BAB XVI, pasal 35 ayat 1, bagi setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 32 dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda Rp 10 Juta. Dan setiap badan yang melanggar pasal 32 dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan pidana denda Rp 50 Juta
Sedangkan pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, kata Rizki Nugraha
Kepada pihak kecamatan, Rizki menyarankan untuk menyampaikan usulan baik menyangkut armada pengangkut sampai maupun tenaga kerjanya, usulan ini nanti akan diteruskan ke fraksi untuk ditindak lanjuti.
Sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasaran (Saspras) Kecamatan Medan Denai Supriadi Panjaitan mengungkapkan berbagai inovasi telah dilakukan dalam rangka mendukung Perda No 6 Tahun 2015 tersebut
“Guna mendukung penanggulangan persampahan, kita telah membuat berbagai inovasi melalui sejumlah program yaitu pertama Gotong Royong Kolaborasi Medan Denai (Gorden), “ungkap Supriadi.
Lalu yang kedua program penanggulangan sampah untuk stunting denai (Progasid)
dari sampah ini uangnya dikumpul untuk membantu anak stunting yang ada di kecamatan Medan Denai, seperti pemberian makanan tambahan dan lainnya,
program ini diadakan setiap hari jumat dengan melibatkan seluruh perangkat kecamatan.
Kemudian pelayanan sampah cepat denai (Pesad), program ini dalam bentuk pengaduan dengan pola call center, jika ada keluhan masalah sampah cukup WhatsApp (WA) ke No 0812 6466 1596,ungkap Supriadi
Dalam kesempatan ini Kasi Saspras Kecamatan Medan Denai yang juga Koordinator Penanggulangan Persampahan minta kepada masyarakat untuk bekerjasama dalam hal pelayanan persampahan.
“Kepada bapak-ibu warga Medan Denai jika ada sampah yang belum terlayani sampaikan saja, kami siap melayaninya, karena kalau tidak ada kolaborasi diantara kita sampah ini tidak akan terlayani, akibatnya berserakan kemana-mana, ada yang membuangnya diparit, sungai dan lainnya,”sebut Supriadi.
Mewakili Lurah Binjai Fahri mengaku sulit menerapkan Perda No 6 Tahun 2015 tersebut, meskipun didalamnya ada sanksi yang harus dijalankan bagi pihak yang melanggarnya.
“Jujur saja sampai hari ini kita sulit menerapkan perda tersebut, meskipun ada sanksi bagi pihak yang melanggarnya, mungkin karena adanya keterbatasan pada kami,”ujarnya.
Namun begitu kata Fahri, pihaknya terus mengimbau, minta bantuan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.” Kepada bapak-ibu warga Kelurahan Denai janganlah membuang sampah diparit,”,imbuh Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai tersebut.
Hadir dalam sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 tersebut antara lain mewakili Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Indra Utama Pohan, mewakili Camat Medan Denai Kasi Saspras Supriadi Panjaitan, mewakili Kelurahan Binjai Fahri, sejumlah Kepala Lingkungan Kelurahan Binjai,
tokoh agama, tokoh masyarakat, dan ratusan masyarakat daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas lainnya.P06




















