MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H.Iswanda Ramli SE berkomitmen dan terus berupaya membantu masyarakat.
Dia pun berjanji siap berada didepan dalam menyahuti keluhan masyarakat, terutama untuk konstituennya, daerah pemilihan (Dapil) 5 Kota Medan, meliputi Kecamatan Medan Sunggal, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang.
Sebab sampai hari ini Sekretaris Komisi II DPRD Medan ini kerap mendengar keluhan masyarakat baik itu menyangkut bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PHK), pendidikan, kesehatan dan lainnya.
Hal ini diungkapnya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Sosialisasi ini di gelar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan tersebut pada dua sesi, di Jalan Pipa 2 Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Minggu (12/1/2025) sekira pukul 10.00 Wib (sesi pertama)
Dan di Jalan Teratai Ujung Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Minggu (12/1/2025) sekira pukul 14.00 Wib (sesi kedua).
Dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Medan yang akrab disapa Nanda ini, sosialisasi Perda tersebut digelarnya sebagai bentuk kepedulian terhadap warga miskin di Kota Medan.
Dimana kata Nanda, didalam Perda No 5 tahun 2015 tersebut
ada hak-hak masyarakat miskin yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Untuk itu dia minta kepada Pemko Medan melalui dinas terkait agar memperhatikan warga miskin Kota Medan, hal itu sebagaimana tujuan Perda ini yakni menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
“Hari ini saya menggelar sosialisasi Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kelurahan Sari Rejo Kelurahan Medan Polonia ini agar masyarakat disini juga tahu akan hak-haknya,”papar Nanda.
Sebab kata Nanda, pihaknya kerap mendengar banyak warga Kelurahan Sari Rejo yang seharusnya mendapat PKH, tapi tidak dapat, begitu juga dengan bantuan untuk lansia, tidak pernah turun di kelurahan ini.
“Hari ini kita terbuka, kebetulan saya duduk di Komisi II DPRD Medan, yang salah satu tugasnya membidangi masalah sosial, jadi ingin semua warga miskin di Kota Medan dapat terbantu,”ungkapnya.
Walaupun PKH merupakan program pusat melalui Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemens-RI), namun paling tidak melalui bantuan kepala lingkungan dan kelurahan dapat melakukan pendataan ulang untuk memasukkan kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sehingga kedepannya masyarakat miskin dapat terbantu, sebab bilang Nanda, DTKS merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Dalam kesempatan itu Nanda juga menyebut akan membantu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMK) kerjasama dengan dinas terkait, baik bantuan berupa peralatan maupun steling (tempat) berjualan. Karena ini juga salahsatu upaya pengentasan kemiskinan.
Hadir dalam sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015 tersebut, Kasi Trantib Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Asrian.
Perwakilan Dinas Kesehatan/Puskesmas Medan Polonia Ratna Simamora.Perwakilan Camat Medan Polonia Trimanda, ratusan warga Medan Polonia dan undangan lainnya.P06