Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015, Hendra DS Ajak Warga Proatif Daftar DTKS

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Drs H Hendra DS mengajak warga proaktif mendaftar kedalam data terpadu Kesejahteraan Sosial (DPKS) Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos-RI).

Sebab untuk memperoleh bantuan harus terlebih dahulu terdaftar di DTKS, jika tidak sampai kapanpun tak akan pernah mendapatkan bantuan jenis apapun dari pemerintah, baik itu pemerintah kota, provinsi maupun pusat. Jadi bagi masyarakat yang belum terdaftar segeralah proaktif, jumpai Kepala Lingkungan (Kepling) dan Lurah.

Hal ini dikatakan Hendra DS saat Sosialisasi ke VI Tahun 2023 Produk Hukum Daerah, Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan), di Jalan Selamat Link 20 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai , Sabtu (17/6/2023)

Dikatakan Hendra DS Perda No 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan
ini penting untuk melindungi warga Kota Medan dari kehidupan yang layak, sebab tujuan utama disyahkannya
perda ini untuk menjamin hak-hak warga miskin.

Kemudian mempercepat jumlah warga miskin, meningkatkan partisipasi masyarakat, menjamin semua kebutuhan warga miskin yang ada di Kota Medan.

“Jadi bapak-ibu warga Kota Medan, ada hak-hak warga miskin yang termaktub dalam perda ini, seperti hak kebutuhan pangan, hak pelayanan Kesehatan, kita berharap tidak ada lagi warga Kota Medan yang tidak bisa berobat ke rumah sakit hanya karena ketiadaan biaya,”tandas Hendra.

Sebab bersama DPRD, Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menggelontorkan anggaran untuk program pelayanan kesehatan gratis kelas III kepada warga miskin lewat program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM).

Jadi kalau sampai hari ini bapak-ibu tidak punya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, atau BPJS-nya mengalami tunggakan tidak jadi masalah, karena program UHC akan membantu semua persoalan kesehatan bapak-ibu sekalian, ujar Hendra.

Caranya tambah Hendra yang juga Ketua Fraksi Hanura, PPP dan PSI DPRD Medan ini, cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) lalu datang ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), jika perlu pemeriksaan lanjutan atau harus menjalani rawat inap, maka pihak Puskesmas akan merujuknya kerumah sakit
provider BPJS Kesehatan, sebut Hendra.

Namun jika dalam kondisi emergency atau gawat darurat bisa langsung kerumah sakit tanpa harus minta rujukan dari Puskesmas, tandas legislator yang duduk di Komisi IV DPRD Medan tersebut.

Tidak hanya itu kata Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan tersebut, dalam Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan ini juga menyebutkan tentang hak pendidikan dari mulai tingkat sekolah dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama dengan alokasi anggaran Rp 1,2 Triliun.

Kemudian hak untuk mendapatkan pekerjaan dan berusaha, saat ini Pemko Medan tangah menggulirkan program bantuan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Lalu hak atas perumahan, bagi rumah yang tidak layak huni akan dibantu Pemko Medan lewat program bedah rumah dengan anggaran Rp 50 juta untuk satu rumah.

Namun kembali Hendra mengingatkan, untuk memperoleh semua itu, harus terlebih dahulu terdaftar di DTKS, jika tidak terdaftar di DTKS sampai kapanpun tidak akan pernah mendapatkan bantuan jenis apapun dari pemerintah.

Dalam kesempatan itu Hendra DS juga menekankan, faktor kemiskinan bukan saja disebabkan karena minimnya lapangan pekerjaan, namun meningkatkan kriminitas juga salahsatu penyabab meningkatnya angka kemiskinan.

Dimana kata Hendra, sesuai data dari Kementrian Sosial Republik Indonesia, jumlah warga miskin di Kota Medan sebanyak 190 Ribu 725 Kepala Keluarga, inilah yang perlu ditekan.

Sebab berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Perda No 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan ini 10 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dialokasikan untuk warga miskin.

Jadi kalau hari ini PAD Kota Medan sebesar Rp 2,7 Triliun, berarti Rp 270 Miliar disisihkan untuk penanggulangan kemiskinan pertahunya, meskipun angka ini masih sangat kurang, tapi paling tidak dapat membantu warga miskin Kota Medan.

“Namun Kita berharap kedapannya Perda ini bisa direvisi, terutama pasal alokasi PAD untuk penanggulangan kemiskinan yang tadinya hanya 10 persen ditingkatkan menjadi 20 persen.Dengan demikian semua hak-hak warga miskin di Kota Medan akan terpenuhi,”ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut Anggota dewan asal daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas ini juga menyebutkan, maraknya pemakaian dan peredaran narkoba juga salahsatu faktor kemiskinan. Karena saat ini begitu gampangnya mendapatkan barang haram tersebut, bahkan hampir di setiap gang di kota Medan ada narkoba.

“Untuk itu kita berharap di setiap kelurahan di Kota Medan ada yang namanya satgas anti narkoba. Karena salahsatu faktor yang membuat kita miskin adalah narkoba,”imbuhnya.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar