MEDAN (Portibi DNP) : Ketua Fraksi Partai Hanura, PPP dan PSI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Drs H Hendra DS mengatakan, didalam peraturan daerah (Perda) Kota Medan No 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan,ada hak-hak warga miskin yang harus diterima seperti kebutuhan pangan dan lainnya.
Namun begitu Hendra minta kepada warga miskin Kota Medan yang belum masuk Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk proaktif mendatangi kantor kelurahan agar terdata. Tujuannya agar warga miskin dapat menerima segala bantuan sosial dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Hal ini dikatakan Hendra DS saat Penyelenggaraan Sosialisasi ke II Tahun 2023 Produk Hukum Daerah, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan), di Jalan Rawa Gang Galon Lingkungan 13 Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai Senin, (20/2/2023).
Menurut Hendra, cara untuk mendapatkan bantuan tersebut dengan pemutakhiran data DTKS. Jadi warga yang belum masuk DTKS harus pro aktif datangi kantor kelurahan.
“Karena kalau tidak ada di DTKS, sampai kapanpun tidak akan menerima bantuan sosial apapun dari pemerintah,” jelas anggota dewan yang duduk di Komisi IV tersebut.
Selain itu, lanjut Hendra, dalam Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan ini, Pemko Medan juga berhak memenuhi segala hak-hak warga miskin. Pasalnya setelah pandemi Covid- 19 melanda, jumlah warga miskin Kota Medan bertambah.
“Namun jika Perda Penanggulangan Kemiskinan ini serius diterapkan oleh Pemko Medan, bisa dipastikan angka kemiskinan di Kota Medan bisa berkurang,” tegasnya.
Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini, menambahkan, dalam Perda penanggulangan kemiskinan tersebut juga diatur hak-hak warga miskin yang harus dipenuhi Pemko Medan.
Selain kebutuhan pangan kata Hendra, warga Kota Medan juga berhak mendapat pelayanan kesehatan, dimana saat ini Wali Kota sudah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) yakni warga Medan bisa berobat secara gratis hanya dengan menggunakan KTP dengan pelayanan kesehatan kelas 3.
“Ada juga hak pendidikan. Apalagi anggaran ini mencapai Rp 1,2 triliun di tahun 2023. Jadi warga bisa melapor ke kelurahan dan Dinas Pendidikan agar dapat pelayanan bantuan pendidikan,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Hendra, ada hak perumahan. Untuk program ini, Pemko mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk bedah rumah.
Selain itu, Pemko Medan juga menyalurkan bantuan untuk pelaku UMKM. Tapi jumlahnya terbatas. Untuk tahun ini, sebanyak 16 ribu pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan.
“Jadi, kalau di rumah ada jualan keripik, lontong dan lain- lain, segera daftarkan ke Kepling atau lurah setempat biar dapat bantuan pelaku UMKM, sebesar Rp 500 ribu,” jelasnya.
Sebelumnya mewakili Lurah Tegal Sari Mandala II Kecamatan Denai Paskah Silaban mengatakan, pihaknya sangat mendukung digelarnya sosialisasi Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan tersebut.
“Atas nama Pemerintahan Kelurahan Tegal Sari Mandala II, tentunya saya sangat mendukung digelarnya sosialisasi perda ini, mudah-mudah dengan digelarnya sosialisasi ini masyarakat semakin paham akan hak-haknya,”ungkap Paskah.
Hadir dalam sosialisasi Perda No 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan tersebut antara lain, mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan dr Hasana Lisa MKM dari Puskesmas Bromo, mewakili Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Borohim.
Mewakili Lurah Tegal Sari Mandala II Paskah Silaban, mewakili Dinas Sosial Bambang, serta ratusan masyarakat daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas lainnya.P06