MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Fraksi Partai Demokrat Dodi Robert Simangunsong SH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Sosialisasi Perda (Sosper) ini digelar Dodi didua titik, di Jalan Saudara Ujung No 161 Kelurahan Sidorejo II Kecamatan Medan Kota, Sabtu (18/1/2025) titik pertama
Dan di Jalan Pintu Air Gang Rel No 52 Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (18/1/2025) titik kedua.
Dalam sosper tersebut anggota dewan dari daerah pemilihan (Dapil) IV Kata Medan meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas ini banyak mendengar berbagai keluhan masyarakat.
Masyarakat menilai pemerintah tidak merata dalam memberikan bantuan sosial (bansos), sebab masih banyak warga
yang sampai hari ini belum mendapat bantuan, seperti program keluarga harapan (PHK), bantuan pendidikan dan lainya. Padahal menurut mereka sangat layak mendapatkan bantuan.
Seperti diungkap Kasmini, warga Kelurahan Sidorejo II Kecamatan Medan Kota ini mengaku tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah.
“Saya tidak pernah mendapat bantuan baik berupa PKH maupun lainya,”ucap ibu rumah tangga tersebut saat sosper Dodi di titik pertama
Untuk itu melalui sosper tersebut wanita paruh baya ini minta kepada Dodi Robert Simangunsong agar dapat membantu memfasilitasinnya.
Demikian juga sosper dititik dua, warga Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota warga mengeluhkan tidak pernah mendapat bantuan.
Menurut Salimah, yang mendapat bantuan orangnya hanya itu ke itu saja, padahal banyak warga sangat layak mendapat bantuan, tapi tidak mendapatkannya.
Menyikapi keluhan tersebut Dodi Robert Simangunsong yang duduk di Komisi III DPRD ini Medan ini mengatakan, pihaknya akan membuka kotak saran.
“Untuk mempermudah akses masyarakat dalam menyampaikan keluhan, kita akan membuka kota saran, tim sudah terbentuk sehingga tidak repot lagi kedepannya,”ungkap Dodi
Rencananya tambah Dodi, posko pengaduan pakai kotak saran yang nantinya ditebar dibeberapa tempat seperti di Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota, Medan Amplas dan lainya,”ujarnya.
Namun kata Dodi, untuk mendapatkan bantuan bapak-ibu tetap saja harus masuk kedalam daftar terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Bagaimana agar bisa masuk kedalam DTKS tersebut ? Bapak-ibu bisa berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan (Kepling) agar dibawa ke musyawarah kelurahan (Muskel) untuk diusulan dalam DTKS,”ungkap Dodi.
Sebab lanjut Dodi, Kepling lebih tahu mana warganya yang layak dan tidak untuk mendapatkan bantuan.
Karena kata Dodi lagi, ada hak-hak masyarakat miskin yang harus dipenuhi Pemerintah Kota (Pemko) Medan didalam Perda No 5 tahun 2015 ini.
Hal tersebut sesuai tujuan perda
penanggulangan kemiskinan ini yakni menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin, ungkap Dodi.
Hadir dalam sosper tersebut perwakilan Dinas Sosial, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), perwakilan Dinas Dinas Pendidikan, Lurah, Sekcam dan ratusan masyarakat Kecamatan Medan Kota lainnya.P06