MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Ahmad Afandi Harahap menegaskan, peraturan daerah (Perda) tentang Penanggulangan Kemiskinan telah menjamin warga miskin kota Medan dalam mendapatkan hak-haknya.
Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan ini telah menjamin warga Kota Medan yang miskin dalam memperoleh hak-haknya.
Termasuk untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dan pelayanan kesehatan. Sebab, ada kewajiban Pemko Medan untuk menyisihkan minimal 10 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk penanggulangan kemiskinan.
Hal ini dikatakan Ahmad Afandi Harahap saat melaksanakan Sosialisasi ke IX Tahun 2025, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Bersama, Gang Terong Kelurahan Bantan, Medan Tembung Minggu (14/9/2025).
“Inilah salahsatu manfaat digelarnya sosper agar masyarakat mengetahui akan hak-haknya, sekaligus untuk memastikan apakah Perda ini benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Dikatakan politisi Demokrat itu, dalam upaya pemberian jaminan kepada warga miskin di Medan, pihaknya terus mengalokasikan anggaran agar masyarakat miskin di Medan dapat merasakan manfaatnya.
Bendara Fraksi Partai Demokrat yang duduk di Komisi IV DPRD Medan inipun berharap anggaran penanggulangan kemiskinan yang dianggarkan DPRD Medan bisa tepat sasaran dan bantuan tidak disalahgunakan.
Sementara itu Kordinator PKH Kecamatan Medan Tembung Dinas Sosial Medan, Suleman Suhdi mengingatkan, masyarakat Medan penerima bansos tidak menggunakan rekening bantuan untuk judi online (Judol). Jika kedapatan maka bantuannya otomatis akan dicabut.
“Ini peringatan kepada seluruh penerima bansos, agar tidak menggunakan rekening bantuan untuk judol. Karena jika terindikasi maka bantuannya akan dihentikan,” katanya dihadapan ratusan masyarakat Medan Tembun Tembung yang hadir dalam sosper tersebut.
Dikatakannya, pencoretan dari daftar penerima bantuan bagi warga penerima bansos yang terindikasi judol adalah sebagai langkah tegas kementerian sosial agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Dia menjelaskan pencabutan bansos tidak hanya berlaku bagi pelaku, tetapi juga seluruh anggota yang tercatat dalam kartu keluarga (KK).
“Data kependudukan saling terhubung dalam satu KK. Jika ada satu anggota keluarga yang ketahuan memakai bansos untuk judi online, maka bantuan bagi semua anggota keluarga di KK tersebut akan diberhentikan,” katanya.
Apalagi, katanya saat ini data kependudukan atau NIK telah terintegrasi dengan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). sehingga aktivitas penyalahgunaan bansos dapat termonitor.
Namun, untuk di Medan sendiri Dinas Sosial belum mengetahui apakah ada tidaknya penerima bansos yang terindikasi menggunakan bantuan untuk judol.
“Saat ini belum ada datanya (bansos yang digunakan untuk judol). Karena, itu langsung Kemensos dengan kerjasama dengan PPATK. Dan, sampai saat ini data itu belum kami terima,” katanya.P06

























