Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015, Ahmad Afandi Dorong Pemko Medan Realisasikan Program PKH Makmur

 

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Ahmad Afandi Harahap mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar Program Keluarga Harapan (PKH) Makmur yang akan dibuat Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas segera direalisasikan.

“Sebab, PKH Makmur yang nantinya dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai akan mampu mencover warga miskin yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.

Katanya saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Sakti, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (15/6/2025).

Selain di Kelurahan Pahlawan, pada hari yang sama Politisi Demokrat ini juga melaksanakan Sosialisasi serupa di Jalan Kawat III Ujung Lingkungan XXI, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Baca juga: Ketua Komisi I DPRD Medan : Perlu Digali Penyebab Terjadinya Kerusuhan di Belawan

Dikatakan, saat ini program PKH Makmur telah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Medan 2025-2029.

“Sudah dimasukkan (PKH Makmur) ke dalam RPJMD Medan 2025-2029. Kan, program ini juga merupakan program yang masuk dalam visi misi pak Wali Kota Medan,” katanya.

Pemko Medan, katanya banyak meluncurkan program-program penanggulangan kemiskinan, di antaranya bidang kesehatan, pendidikan dan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).

“Karena, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman,” katanya.

Untuk bidang kesehatan, katanya, Pemko Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak 1 Desember 2022.

“Jadi, sejak saat itu masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK),” katanya

Untuk bidang pendidikan, sambungnya, Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Nama programnya Bantuan Siswa Miskin (BSM). Ada juga bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus,” katanya.

Semua bentuk bantuan ini, menjadi bukti keseriusan Pemko Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota melalui kolaborasi yang baik antara Pemko dengan DPRD Medan.

Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, katanya Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemko Medan untuk menampung anggarannya.

“Perda ini menjadi proteksi bagi Pemko Medan untuk membantu warga tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Kordinator Kota PKH Dinas Sosial Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede mengungkapkan saat ini ada 64.355 yang bakal menerima manfaat PKH.

Angka itu, katanya, merupakan hasil verifikasi data yang telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang mencapai 200.000 jiwa.

“Nah, kemungkinan nantinya melalui PKH Makmur Medan, yang tidak mendapatkan bantuan pemerintah pusat akan dimasukkan menjadi PKH Makmur. Begitupun saat ini masih menunggu program tersebut direalisasikan apa tidaknya,” pungkasnya.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar