MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dr Drs H.Muslim Harahap MSP
mengingatkan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam membangun kawasan Medan Utara.
Muslim juga mengingatkan agar Pemko Medan merealisasikan 35 % Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kota Medan untuk membangun Medan Utara sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan
Hal ini dikatakannya saat menggelar
Sosialisasi ke X tahun 2025 Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Sosper ini dilaksanakan Muslim pada dua sesi, pertama di Jalan Durung 1 Lingkungan 19 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Minggu (26/10/2025) sekira pukul 10.00 Wib.
Sedangkan sesi II Jalan Durung 3 Lingkungan 16 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Minggu (26/10/2025) sekira pukul 14.00 Wib.
Dalam sosper tersebut masyarakat minta Pemko Medan agar benar- benar merealisasi program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sebab dari RPJMD itu sebanyak
35 % APBD Kota Medan diperuntukkan untuk membangun Medan Utara.
Hal ini mengingat Medan Utara masih banyak terdapat perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
Demikian juga terhadap lingkungannya masih ada terdapat yang kumuh, hal ini karena kondisi jalan, gang dan drainase di wilayah Medan utara banyak mengalami kerusakan
“Daerah genangan air setiap tahun bertambah, akibat buruknya drainase dan pendangkalan sungai Bedera dan sungai Deli, di tambah lagi masuknya air dari daerah kebun kelumpang,”ujar Warga.
Untuk itu diminta perhatian Pemko Medan dalam membangun kawasan Medan Utara, pinta Warga tersebut.
Menyikapi keluhan ini, Muslim yang merupakan anggota dewan dari daerah pemilihan (Dapil) II, Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan ini minta kepada Pemko Medan memperhatikan kawasan Medan Utara.
“Sudah saatnya Pemko Medan mengalihkan program pembangunan untuk kawasan Medan Utara, sehingga daerah ini tidak lagi menjadi kawasan kumuh dan tertinggal,”ucap Muslim.
Sebab kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan tersebut,
Perda No 4 tahun 2019 ini bertujuan untuk mencegah timbulnya kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan melalui pengaturan kriteria, pencegahan, serta perbaikan infrastruktur pendukung seperti jalan, drainase, dan pengelolaan sampah.
Untuk itu Wakil Ketua Komisi I DPRD mendesak Pemko Medan merealisasikan 35 % APBD Kota Medan untuk membangun Medan Utara.
Dalam kesempatan itu, Muslim juga
mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam pencegahan kawasan kumuh sebagaimana diatur dalam Bab X Pasal 67 hingga Pasal 73 Perda No. 4 Tahun 2019.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Pemerintah memang punya tanggung jawab membangun, tapi masyarakat juga harus ikut menjaga agar lingkungan tidak kumuh,” tegas Muslim.P06
















