Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012, Hendra DS : Jika Ada Rumah Sakit Tak Layani Warga Kurang Mampu Untuk Berobat, Izinnya Bisa Dicabut

MEDAN (Portibi DNP) : Ketua Fraksi Partai Hanura,PPP dan ,PSI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs H Hendra DS mengingatkan agar tidak ada lagi rumah sakit yang menolak pasien miskin untuk berobat, jika ini masih terjadi izinnya bisa dicabut.

Ini sebagaimana yang ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Dimana ada dua sanksi yang harus dijalani rumah sakit jika menolak pasien kurang mampu yakni sanksi admistrasi berupa teguran dan sanksi pencabutan izin operasional

Hal ini dikatakan Hendra DS saat menggelar Sistem Kesehatan Kota Medan (Pada Kegiatan Peningkatan Sosialisasi ke III Tahun 2023 Produk Hukum Daerah, Perda Kota Medan No 4 Tahun 2012 tentang Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan), di Jalan Garu I Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas Senin (6/3/2023).

“Diperda ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan memiliki tanggungjawab kesehatan terhadap warganya, dengan demikian tidak ada lagi warga Kota Medan yang sakit mulai bayi sampai Lansia yang tidak bisa berobat karena ketiadaan biaya,” jelas Hendra.

Hendra DS yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini menambahkan, melalui Perda No 4 tahun 2012 ini, seluruh rumah sakit di Kota Medan hukumnya wajib melayani kesehatan warga Kota Medan.

“Kalau ada rumah sakit yang menolak pasien warga Medan agar Pemko Medan mencabut izinnya. Ini sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2012 ” jelas Hendra DS.

Lain halnya jika warga tersebut tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Soalnya, Hendra DS menambahkan syarat warga Kota Medan untuk bisa berobat di rumah sakit adalah dengan menggunakan KTP. Hal ini sesuai dengan program Universal Health Coverage (UHC) yang telah diterapkan Walikota Medan, Bobby Nasution.

“Jadi, sejak 1 Desember 2022 lalu, Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution telah menerapkan program UHC. Jadi, tidak ada lagi istilah warga kurang mampu tidak bisa berobat ke rumah sakit. Bila ada rumah sakit yang menolak, laporkan ke DPRD Medan. Pasti kita tindaklanjuti,” ujar Hendra DS.

Mewakili Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ferry Oliver S menjelaskan sesuai prosedurnya, jika ada warga Kota Medan yang sakit harus terlebih dahulu datang ke pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), karena Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama.

Namun jika dari hasil pemeriksaan bapak – ibu harus dilakukan berobat lanjutan ke rumah sakit, maka pihak Puskesmas akan merujuknya ke rumah sakit.

“Tapi jika ada warga yang sakit parah atau urgen, maka bisa langsung berobat ke rumah sakit. Memang begitulah alur prosedurnya untuk berobat gratis menggunakan KTP,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Sosial Kecamatan Medan Amplas, Suherman mengapresiasi digelarnya Sosper tentang Sistem Kesehatan Kota Medan tersebut.

“Soalnya hal itu sesuai dengan 5 program prioritas Walikota dan Wakil Walikota Medan, diantaranya pelayanan kesehatan, kebersihan, banjir, pembangunan infrastruktur dan pembenahan kawasan heritage serta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)8 Medan,” jelas Suherman.

Suherman mengharapkan dengan adanya Sosper tentang Sistem Kesehatan Kota Medan itu bisa menambah pengetahuan dan wawasan warga tentang layanan kesehatan.

“Semoga ini bermanfaat bagi warga. Setidaknya wawasan warga akan bertambah,” ujar Suherman.P06

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati hati pak, mantan koruptor yang mainkan peran perpolitikan di Sumut dibelakang layar..

-Bolo: Bah sembunyi di dalam terang, sakitnya tak seberapa, malunya ini .

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.