Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012, Dedy Aksyari Nasution Ajak Masyarakat Manfaatkan Program JKMB UHC

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dedy Aksyari Nasution ST mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan punya tanggungjawab penuh terhadap masyarakatnya dalam bidang kesehatan.

Hal ini dibuktikan dari diluncurkannya program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) Universal Health Coverage (UHC) pada awal Desember 2022 lalu.

Hal ini dikatakan Dedy Aksyari Nasution ST saat Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 1 Tahun 2023 Perda No 4
Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas DPRD – Sub Kegiatan Publikasi Dewan,
di Jalan Kemiri II, Kelurahan
Sudirejo II Kecamatan Medan Kota Sabtu, (14/1/2023).

Hadir dalam sosialisasi tersebut
mewakili Camat Medan Kota Rahmaini SP, Lurah Sudirejo II, Irawadi, Ustazah Hj Nurkamila Sari Harahap, Perwakilan Puskesmas Medan Kota Drg David, Perwakilan BPJS kesehatan Kota Medan Klarisa, Dinas Sosial Medan Zulfikar, serta ibu-ibu pengajian BKMT dari 4 kecamatan yakni Medan Kota, Medan Denai, Medan Area dan Medan Amplas.

“Saya melakukan sosialisasi produk hukum ini bukan tanpa sebab, selaku anggota DPRD Kota Medan saya merasa berkewajiban melakukan sosialisasi perda ini agar masyarakat tahu akan hak-hak kesehatannya,”ungkap Dedy.

Hal ini lanjut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan ini sejalan dengan telah diluncurkannya program JKMB UHC oleh Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution bebarapa waktu lalu.

Untuk itu anggota dewan yang terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas tersebut mengajak masyarakat untuk memanfatkan proram JKMB UHC tersebut.

“Kami melihat di Kota Medan ini begitu banyak dibangun rumah sakit, dan jika diambil garis lurusnya berarti banyak warga Kota Medan yang sakit, bahkan ada juga rumah sakit yang tidak bisa menampung pasien dengan alasan penuh.

“Untuk itu saya berharap seluruh masyarakat kota Medan sudah memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, atau bisa mengurus JKMB UCH,”imbuh Dedy.

Bapak/ibu warga Kota Medan bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) jika ingin berobat kerumah sakit, namun harus tetap melalui tahapan-tahapan, artinya tidak bisa serta merta dilayani oleh pihak rumahsakit, karena ada sistem yang harus dijalankan didalam program JKMB UCH ini, ungkap Dedy.

Namun begitu Dedy yang duduk di Komisi IV DPRD Medan mengimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat yang ada di Dapil IV untuk sama-sama menjaga kesehatan

Karena problemnya kata Dedy, saat ini banyak masyarakat yang tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatannya karena menunggak membayar iuran yang disebabkan himpinan ekonomi.Ada juga yang memilliki BPJS Kesehatan Program Bantuan Iuran (PBI) namun juga tidak bisa digunakan,masalah-masalah seperti inilah yang harus diselesaikan secepatnya.

“Jadi saya harap dengan adanya sosialisasi Perda No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota ini, bapak/ibu paham apa yang harus dilakukan, jika sakit bapak/ibu tahu harus kemana terlebih dahulu,”ungkap Dedy.

Untuk itu, Dedy Aksyari berharap agar masyarakat mengaktifkan kepesertaan JKMB UHC tersebut. “Aktifkan dari sekarang, jangan setelah sakit baru diaktifkan,” sebutnya.

Dalam sosialisasi tersebut Dedy Aksyari juga banyak menerima keluhan dari masyarakat yang hadir, diantaranya Watina Hasibuan, dimana tetangganya ditolak pihak rumahsakit karena selain KTP ada persyaratan lain yang harus dipenuhi, sementara BPJS Kesehatannya tidak bisa digunakan karena masih ada tunggakan.

Keluhan serupa juga disampaikan Hj Salimah Hasibuan, warga Medan Area. Dia bawa KTP saat berobat ke salah satu rumah sakit, namun tidak bisa dan disuruh pakai BPJS kesehatan, setelah dicek ternyata tertunggak.

Menanggapi hal itu, Klarisa dari BPJS kesehatan Kota Medan menjelaskan, agar tunggakan segera diselesaikan. Selanjutnya untuk menjadi peserta JKMB bisa dibantu oleh petugas BPJS Kesehatan yang ada di rumah sakit, dengan membawa KTP, KK dan materai 10.000. Nantinya akan ada bekas-bekas yang dipenuhi serta surat keterangan lainnya.

“Setelah bapak/ibu masuk ke program JKMB UHC, kemudian ingin kembali ke program BPJS Mandiri, tidak bisa langsung. Namun harus menunggu selama 12 bulan, artinya bapak/ibu harus tetap menjadi peserta JKBM UHC selama 1 tahun.

Terkait pelayanan tidak ada bedanya, tetap sama, namun untuk ruangannya beda untuk JKMB UHC ruangannya di kelas III, kata Klarisa,” katanya seraya menyebutkan JKMB UHC akan aktif dan bisa digunakan selama 3×24 jam.

Sebelumnya mewakili Camat Medan Kota Rahmaini mengatakan begitu banyak masalah kesehatan masyarakat, terutama untuk yang sudah lanjut usia (lansia).

“Mudah-mudahan apa yang disampaikan oleh anggota dewan kita, bapak Dedy Aksyari Nasution dapat bermanfaat untuk kita semua,”ungkapnya

Sementara itu Lurah Sudirejo II Kecamatan Medan Kota Irawadi mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution ST yang telah menyelenggarakan sosialisasi Perda No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota ini.

“Pemko Medan banyak memberikan fasilitas kepada masyarakat, salah satunya dalam bidang kesehatan, dengan memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan lewat program JKMB UHC,”katanya.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Usai sudah Pilkada serentak mari kita bangun Sumut..
Bolo: Ayo kita dukung 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

Paling Banyak Komentar