MEDAN (Portibi DNP) : Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berperan penting meningkatkan.perekonomian lokal, dapat membantu menciptakan lapangan kerja sebagai upaya mengentaskan kemiskinan.
Sebab melalui UMKM dapat memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat.
Demikian diungkap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edwin Sugesti Nasution, SE, MM saat melaksanakan Sosialisasi Perturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Medan.
Edwin Sugesti Nasution melaksanakan Sosialisasi produk hukum daerah kota Medan ini selama 2 hari, di Jalan Sosro No. 22 Medan Tembung Sabtu (11/1/2025).
Dan juga di Jalan Sosro No. 22 Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan Minggu (12/1/2025)
“Jadi UMKM merupakan bidang usaha yang memiliki peran strategis yang mampu meningkatkan perekonomian daerah dalam menopang ketahanan ekonomi menuju kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,”ujarnya seraya mengajak mayarakat yang dihadiri Perkumpulan Majlis Taklim Indonesia Kecamatan Medan Tembung (PMTI) tersebut agar dapat membuat usaha-usaha.
Dalam sosialisasi yang dihadiri kebanyakan kaum ibu ini, anggota DPRD Medan yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Tembung, Medan Perjuangan, Medan Timur dan Medan Deli untuk yang kedua kali ini menjelaskan, tujuan dari Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM Kota Medan tersebut.
Dimana Perda Kota Medan No 3 Tahun 2024, ini merupakan produk hukum daerah kota Medan yang diundangkan pada tanggal 28 Maret 2024
Pembahasan Perda ini dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan bersama OPD yang kemudian disahkan secara bersama antara DPRD dan Pemko Medan
Awalnya, Edwin mengungkapkan Perda ini merupakan gagasan pribadinya yang selanjutnya didukung fraksi-fraksi yang ada
d DPRD Medan. Tujuannya dapat menjadi sarana mengentaskan kemiskinan.
Melalui Sosialisasi Perda ini, dia berharap pelaku UMKM di Kota Medan dapat mengerti hak dan kewajibannya, lebih terlindungi dan berkembang serta mendapatkan kemudahan dalam pengurusan perizinan dan bantuan hukum.
Dihadapan peserta sosialisasi ini, Edwin Segesti mengutarakan, untuk melakukan pemasaran usaha saat ini dimana zaman telah berubah lebih mudah untuk mengikutinya, sehingga tidak ketinggalan zaman.
“Kalau dulu misalnya pemasaran menitip ke warung-warung dan lain sebagai secara tradional, sekarang sudah bisa dan sangat efisien dan efek media sosial. Jadi harus dimanfaatkan karena sangat menguntungkan hanya modal kecil yakni paket internet di handphone,”ujarnya seraya menyampaikan, kalau tak bisa menggunakannya karena Gaptek (gagap teknologi) harus belajar dan anak bisa disuruh ujar,”disambut riuh tepuk tangan.
Demikian juga membuka usaha, tanpa harus punya toko di tempat-tempat strategis, sekarang tokonya cukup jualan di Medsos. Pemasarannya tidak ada batasannya yang penting ada produk usahanya dan share ke Medsos. “Sekali lagi pasar dagang saat ini ada di Handphone,”tegasnya.
Pada bagian lain disampaikannya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan “mewajibkan aparat berbelanja produk lokal” melalui e-katalog kota Medan dan usaha-usaha masyarakat lengkap legalitas badan hukumnya akan bisa mendapatkan bantuan pemerintah.
legalitas untuk pelaku UMKM, kata Edwin, didukung oleh gerakan Pemerintah yang menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya. Sehingga, kebutuhan pemahaman legalitas ini sangat penting bagi pelaku UMKM.
Dengan begitu menurut Edwin, dapat memberikan kepercayaan kepada pelanggan, mitra bisnis, dan investor bahwa bisnis pelaku UMKM tersebut dijalankan dengan integritas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sosialisasi berakhir dengan dialog dan tanya jawab. Warga menyampaikan tanggapannya antara lain Kalizah, Fauziah Lubis, Nurmalasari, Siti Nurainun Nasution.
Mereka kebanyakan mempertanyakan bagaimana pengurusan membuka usaha dan keterbatasan modal dan meminta agar diikutsertakan jika ada pelatihan-pelatihan UMKM di Kota Medan.
Demikian juga menyampaikan terimakasih dan bangga kepada anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution yang telah memotivasi untuk melakukan usaha-usaha.P06