MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Fraksi Partai Demokrat Drs H Muslim MSP mendorong pemerintah kota (Pemko) Medan lebih memberdayakan Usaha Mikro Kecil Menengan (UMKM) di Kota Medan
Hal ini dikatakan Muslim saat
menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) No 3 tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM.
Sosialisasi perda (Sosper) ini digelar Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan tersebut di 4 titik masing-masing di Kelurahan Paya Pasir dan Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (18/1/2025).
Selanjutnya di Kelurahan Besar serta Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (19/1/2025).
“Kita mendorong Pemko Medan melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan untuk lebih memberdayakan UMKM,”ujar Muslim.
Sebab kata, Muslim UMKM juga berperan dalam meningkatkan perekonomian, membantu menciptakan lapangan kerja.
Karena melalui UMKM dapat memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat, tandas Muslim.
Anggota dewan dari daerah pemilihan (Dapil) II Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan ini menambahkan,
UMKM merupakan bidang usaha yang mampu meningkatkan perekonomian, menopang ketahanan ekonomi menuju kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Dalam sosper yang mayoritas dihadiri kaum ibu itu Muslim juga mengajak mayarakat agar menciptakan lapangan kerja melalui usaha rumah tangga sehingga peran UMKM lebih bermanfaat
Diketahui Perda Kota Medan No 3 Tahun 2024, ini merupakan produk hukum daerah kota Medan yang diundangkan pada tanggal 28 Maret 2024
Perda ini disyahkan oleh DPRD dan Pemko Medan bertujuan memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pelaku UMKM di Kota Medan.
“Jadi melalui sosper ini, diharapkan pelaku UMKM di Kota Medan dapat mengerti akan hak dan kewajibannya, lebih terlindungi serta dapat lebih mengembangkan usahanya,”harap Muslim.
Muslim juga berharap Pemko Medan melalui dinas terkait dapat mempermudah pelaku usaha untuk melakukan pemasaran, serta mempermudah perizinan.
Hal ini agar keberadaan UMKM di Kota Medan memiliki legalitas, kepastian hukum dan sarana pemberdayaan dalam mengembangkan usaha.
Dalam sosper tersebut juga dilakukan tanya jawab, sejumlah masyarakat yang hadir menyampaikan pertanyaan, seperti Kalizah yang
mempertanyakan bagaimana pengurusan membuka usaha dengan keterbatasan modal.
Dia juga mempertanyakan bagaimana diikutsertakan jika ada pelatihan-pelatihan UMKM di Kota Medan.
Sementara itu Nurmala minta agar bantuan untuk pelaku UMKM lebih ditingkatkan, seperi bantuan steling, peralatan memasak dan lainnya.
Menjawab pertanyaan tersebut Muslim mengatakan akan mengakomodir dan meneruskan nya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.P06




















