MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Edwin Sugesti Nasution SE MM mengingatkan masyarakat agar tidak lalai mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).
Karena KTP dan KK merupakan bagian dari administrasi kependuduk (Adminduk) sehingga wajib dimiliki oleh setiap warga negara dimanapun berada.
Hal ini dikatakannya saat menggelar Sosialisasi ke VI Tahun 2023 Produk Hukum Daerah Perda No 3 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan(Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan), di Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution SE, MM Jalan Sosro Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Minggu (4/6/2023).
“Pastikan kita telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebab ini penting, anak yang baru lahir sajapun harus sudah memiliki NIK,” tandas Edwin.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan ini pun terus mendorong masyarakat agar tidak lalai dalam mengurus Adminduknya.
Karena Adminduk sebuah kewajiban, identitas diri dan bukti sebagai warga negara, ungkap anggota dewan dari daerah pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur dan Medan Perjuangan tersebut.
Edwin Sugesti yang kembali maju sebagai anggota DPRD Medan priode 2024-2029
dari PAN Dapil III (Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur Medan Perjuangan dan Medan Deli) ini menambahkan
DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sendiri telah menerbitkan sebuah produk hukum Perda No 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Tujuannya menggambarkan tentang hak dan kewajiban masyarakat didalam sistem administrasi kependudukan, seperti mendapatkan layanan dengan mudah tanpa dipungut biaya sepeserpun.
Disisi lain, selaku penyelenggara negara, pemerintah juga harus memenuhi kewajibannya, bagaimana menyampaikan informasi layanan mudah dan cepat tanpa berbayar kepada masyarakat, tukas Edwin.
Karena diakui Edwin Sugesti, sampai hari ini banyak masyarakat Kota Medan yang belum mengetahui informasi tentang Adminduk ini, terutama menyangkut tentang akses layanan mudah dan tidak berbiaya.
“Jadi kendalanya masih belum tersampaikannya infomasi ke tengah-tengah masyarakat, bahwa pengurusan Adminduk itu mudah dan gratis,” sebut Edwin.
Rumor yang beredar, setiap pengurusan Adminduk ada biayanya, sesungguhnya tidak demikian, ungkap Edwin Sugesti.
“Untuk itu kita mendorong bagaimana masyarakat terus bisa mengupgrade tentang adminduk ini, sehingga infomasi yang diterima benar-benar akurat ,”tukas Edwin Sugesti.P06
















