MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Edwin Sugesti Nasution SE MM mengatakan, sampai hari ini masih banyak masyarakat yang tidak memahami pentingnya administrasi kependudukan. Masyarakat selalu abai mendaftarkan
administrasi kependudukannya
Hal ini dikatakan Edwin Sugesti saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Sosialisasi Perda (Sosper) ini digelar Edwin Sugesti Nasution pada dua sesi. Sesi pertama di Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution SE, MM Jalan Sosro Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Sabtu (1/2/2025). Sesi kedua juga di Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution SE, MM Jalan Sosro Kelurahan Bantan Medan Tembung Minggu (2/2/2025).
Untuk itu Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini mengingatkan masyarakat agar tidak abai melaporkan data kependudukannya kepada pemerintah dalam hal ini kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
“Karena dengan didaftarkannya data kependudukan, akan mempermudah pemerintah melihat kondisi masyarakat khususnya bagi yang kurang mampu,”ungkap Edwin.
Edwin mengaku sampai hari ini pihaknya masih kerap menerima keluhan masyarakat terkait dengan bantuan dari pemerintah. Sampai hari ini kata Edwin, banyak masyarakat khususnya yang kurang mampu tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Namun setelah ditelusuri ternyata ada kaitannya dengan tidak tertib administrasi kependudukan, banyak masyarakat yang kurang peduli dengan administrasi kependudukan, terutama masyarakat perantau yang kurang peduli dimana dia hari berdomisili,”jelas Edwin.
Padahal tambah Edwin Sugesti, data kependudukan juga sangat erat kaitannya dengan bantuan-bantuan, namun bagaimana pemerintah akan melakukan pendataan jika masyarakatnya tidak tertib administrasi.
Bagaimana akan dilakukan verifikasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) kalau yang bersangkutan sudah tidak lagi berada ditempat (pindah-red), sementara di tempat yang baru juga belum terdata, makanya selalu gagal mendapat bantuan.
Dikatakan Edwin, masyarkat yang selalu berpindah-pindah tempat tinggal harus ada pelaporannya kepada pemerintah terdekat, atau yang paling tidak kepada Kepala Lingkungan (Kepling), hal ini agar diketahui keberadaannya.
“Jadi dimanapun kita berada, harus ada pelaporanya, termasuk perpindahan satu wilayah ke wilayah yang lain, sehingga pemerintah akan lebih mudah mendata dan memasukkan kita kedalam golongan yang mana,”kata Edwin.
Untuk itu kata Edwin pihaknya siap membantu masyarakat yang merasa kesulitah melakukan perpindahan data kependudukannya, walaupun itu bukan tanggungjawab dirinya.
“Sebagai wakil rakyat, kita siap membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan,”sebut Edwin Sugesti.
Edwin mengingatan masyarakat jangan abai dengan persoalan pelaporan terkait administrasi kependudukan. ” Jika belum tinggal menetap disuatu wilayah segera buat pelaporan,”imbuhnya.
Anggota dewan dari daerah pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Deli ini menambahkan didalam Perda No 3 tahun 2021 ini setiap penduduk mempunyai hak memperoleh dukumen kependudukan.
Berhak mendapatkan pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan cacatan sipil. Berhak mendapatkan perlindungan atas data pribadi
Berhak mendapatkan kepastian
Hukum atas kepemilikan dokumen. Berhak atas informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya maupun keluarganya.
Berhak ganti rugi, pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi, ungkapnya.
Dalam sosper yang dihadiri ratusan konstituennya tersebut,
Edwin Sugesti Nasution, anggota DPRD Medan dua priode ini juga banyak menerima pertanyaan dan keluhan baik menyangkut Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terbaca di Dukcapil, proses pergantian Kartu Keluarga (KK) dan persoalan administrasi kependudukan lainnya.P06