Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2021, Ahmad Afandi : Setiap Penduduk Wajib Laporkan Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Ahmad Afandi Harahap mengingatkan masyarakat tidak lalai terhadap persoalan administrasi kependudukan.

Sebab dia prihatin sampai hari ini masih banyak masyarakat tidak peduli terhadap persoalan tersebut. Banyak masyarakat yang tidak memahami akan pentingnya
administrasi kependudukan.

Hal ini dikatakannya saat sosialisasi peraturan daerah (Perda) No 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan ini dilaksanakan Ahmad Afandi di dua titik. Titik pertama digelar di Jalan Sidomulyo Gang Tahu Lingkungan 24, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Minggu (2/2/2025).

Sedangkan titik kedua di gelar di
Lorong Purnawirawan Lingkungan 12, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Minggu (2/2/2025)

Namun katanya, ketika ada keperluan seperti masuk sekolah, syarat pekerjaan, bantuan sosial dan lainnya, kemudian minta tolong ke instansi-instansi terkait, tapi saat diminta berkasnya tidak lengkap, barulah merasakan pentingnya administrasi kependudukan.

Atas dasar itulah Politisi Partai Demokrat ini merasa penting melakukan sosialisasi Perda Penyelengaraan Administrasi Kependudukan tersebut.

Karena kata Afandi, setiap penduduk wajib melaporkan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil kepada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

Dimana peristiwa kependudukan dapat dilakukan oleh petugas registrasi di Kecamatan dan/atau UPT. Tinggal masyarakat enak melangkah kemana untuk pengurusan administrasi kependudukannya, sebut Afandi.

Dikatakan Afandi, hasil evaluasi kependudukan di Kota Medan, setiap hari selalu ada yang bertambah
dan berkurang sesuai dengan peristiwa penting atau kejadian yang dialami.

Sebut saja seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, paparnya.

Semuanya itu bilang Afandi membutuhkan
administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan lainnya.

Dalam sosialisasi yang dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta ratusan masyarkat lainnnya itu
juga dilakukan tanya jawab, agar
masyarakat lebih paham akan hak dan kewajibannya dalam Penyelengaraan Administrasi Kependudukan Kota Medan.

Irwan warga di Lingkung 24 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli mempertanyakan sikap
aparatur pemerintah yang tidak koperatif.

“Sebagai masyarakat kami sudah sangat koperatif, melakukan pemberkasan administrasi kependudukan, tapi terkadang aparatur pemerintahlah yang tidak koperatif, dibilang blangko KTP sudah habislah, apalah, jadi saya berharap aparat pemerintah juga harus koperatif,”tandasnya.

Menjawab pertanyaan Irwan, Kasi Pemerintahan Kecamatan Medan Deli Nurliana Pane mengatakan,
Blanko tidak habis tapi menipis. Kalau bapak/ibu sangat urgent bisa datang saja ke Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk mencetak KTP. “Kami pun dari pihak pemerintahan Kota Medan hanya menerima dari Pemerintah Pusat,”jelasnya.

Sebelumnya Lurah Mabar Kecamatan Medan Deli Yayuk Kurniawati, S.H. menekankan agar masyarakat peduli dengan administrasi kependudukan, jangan saat perlu baru tergerak.
Sabab administrasi kependudukan
sangat penting.

“Saya banyak mendapat permasalahan kalau kami tidak bisa bantu, tidak pernah didata oleh kepling, dan tidak mendapat bantuan padahal masyarakat tersebut sudah lama tinggal di Mabar tapi administrasi kependudukannya bukan warga
kelurahan Mabar dan Kota Medan,”papar Lurah tersebut.

Sementara Kepling 12 Kelurahan Mabar Sri Surya Darma juga mengingatkan bagi masyarakat yang Kartu Keluarganya belum pakai barcode agar segera diganti supaya ketika ada bantuan tidak ada kendala.

Tidak hanya persoalan administrasi kependudukan, dalam sosialisasi tersebut anggota dewan yang duduk di Komisi IV ini juga banyak menerima keluhan masyarakat baik mengenai kurangnya lapangan pekerjaan padahal masyarakat tinggal daerah Kantor Industri
Medan (KIM)

Lapangan Swallow yang dulu tempat bermain, acara 17-an, dan kegiatan masyarakat sekitar. Sekarang sudah tidak bisa digunakan lagi karena sudah di pagar keliling dan masuk materil materil untuk pembangunan

Demikian juga dengan bantuan
Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak rata dan yang dapat banyak masyarakat yang mampu

Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mendapat gratis dari pemerintah apakah berlaku selamanya, dan sejumlah pertanyaan lainnya.

Semua aspirasi tersebut langsung
dijawab Ahmad Afandi, wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Deli ini akan menindaklanjutinya kepada OPD terkait.

“Kebetulan saat ini saya duduk di Komisi IV DPRD Medan yang membidangi infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, jadi aspirasi ini akan saya teruskan kepada OPD terkait, “ujarnya.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Usai sudah Pilkada serentak mari kita bangun Sumut..
Bolo: Ayo kita dukung 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar