MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H.Mulia Asri Rambe, SH (Bayek) mengatakan, berdasarkan data dari World Health Organization (WHO) atau organisasi kesehatan dunia ada sebanyak 3 juta jiwa setiap tahun yang meninggal dunia akibat merokok.
Sedangkan jumlah orang yang meninggal dunia karena terpapar asap rokok alias perokok pasif sebanyak 890 ribu orang setiap tahunnya.
Hal ini dikatakan Bayek saat Sosialisasi ke IV Tahun 2024 Produk Hukum Daerah, Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan) di Komplek Bank Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Minggu (21/4/2024).
Untuk itu dia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak merokok di Kawasan Tanpa Rokok.”Kembali saya ingatkan kepada masyarakat agar tidak merokok di kawasan tersebut,” imbuh Bayek.
Dikatakan Bayek, Perda No 3 Tahun 2014 yang terdiri dari 16 BAB dan 47 Pasal ini bukan melarang orang agar tidak merokok, namun mengatur kawasan masa saja yang boleh merokok dan kawasan mana saja yang tidak boleh merokok.
Seperti dalam BAB 4 pasal 8 Perda No 3 Tahun 2014, ada sejumlah kawasan yang dilarang untuk merokok diantaranya di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak mengaji, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum sembarangan seperti pasar modern, pasar tradisional, hotel, restoran dan lainnya, jelas Bayek.
“Jadi, kalau ketemu ada bapak-bapak yang merokok di rumah sakit, larang ya bu. Bilang saja, pak, bapak sudah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Medan itu.
Dikatakan Bayek, ada sanksi bagi warga Kota Medan yang ketahuan merokok di Kawasan Tanpa Rokok, hal ini
sesuai dengan pasal 44, yakni berupa teguran dan bila tegurannya tidak dihiraukan, maka petugas bisa menyuruh orang tersebut keluar dari kawasan tanpa rokok itu.
Selain itu, berdasarkan BAB 16, ada ketentuan pidananya. “Setiap orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud pasal 7, pasal 22 dan pasal 41 diancam pidana paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp 50 ribu.
Bayek menambahkan, Perda Kawasan Tanpa Rokok itu dibentuk berdasarkan azas kepentingan kwalitas kesehatan manusia di Kota Medan.
Selain itu, untuk kelestarian dan keberlanjutan ekologi, perlindungan hukum yang berkeadilan, keseimbangan antara hak dan kewajiban.
“Sedangkan tujuan dari Perda ini adalah agar terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat, baik langsung dan tidak langsung.
Sementara itu, Syafrizal selaku Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Medan Labuhan mengatakan, Perda ini sangat baik buat masyarakat, karena menyangkut kesehatan.
“Perda ini tidak hanya sekadar dibuat tapi juga disosialisasikan. Karena tanpa sosialisasi, apa artinya. Semoga, masyarakat bisa memahami isi Perda ini dan dapat diterapkan,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Medan Marelan, Dedi Anggara mengatakan Perda ini sudah ada sejak 10 tahun tapi ia menilai belum berlaku secara efektif.
“Kebetulan saya tidak merokok. Jadi saya sangat menantikan sosialisasi Perda ini. Masyarakat seharusnya mematuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok ini,” paparnya.
Turut hadir di acara tersebut Sekretaris Faisal, Penasehat KPPG Medan Labuhan, Hj Amelia Lubis, Tokoh masyarakat Zulkifli Lubis, Ketua Bayek Centre, Suhaida, sejumlah Pengurus Pertai Golkar Kelurahan se Kecamatan Medan Labuhan serta ratusan warga lainnya. P06




















