Sosialisasi Perda No 3/2021, Edwin Sugesti Ucapkan Terimakasih Kepada Masyarakat Kembali Terpilih Jadi Anggota DPRD Medan

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Edwin Sugesti Nasution SE, MM mengucapkan terima kasih kepada masyarakat daerah pemilihan (Dapil) Medan III meliputi Medan Tembung, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Deli.

Karena pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu ikut mendoakan dan berjuang untuk memenangkan dirinya sehingga kembali terpilih menjadi anggota DPRD Medan untuk periode ke II (2024-2029).

Ucapan terimakasih ini disampaikannya saat menggelar Sosialisasi ke III Tahun 2024 Produk Hukum Daerah Perda No 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan), di Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution SE, MM Jalan Sosro Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Minggu (31/3//2024).

“Alhamdulillah berkat doa dan dukungan bapak-ibu sekalian,
rumah aspirasi ini Insya Allah bisa kembali berfungsi melayani masyarakat,” kata Edwin dihadapan ratusan konstituennya yang hadir dalam sosialisasi produk hukum daerah tersebut.

Dikatakan Edwin, rumah aspirasi ini tidak akan berfungsi apa-apa jika jabatan yang ada pada dirinya tidak bisa dilanjutkan. Karena apapun yang lakukan di rumah aspirasi tersebut, kata Edwin tidak terlepas adanya jabatan yang melekat pada dirinya.

“Namun ini semua tentunya berkat peran besar dan kehendak Allah SWT, untuk itu saya mengucapkan banyak terimakasih kepada Allah SWT, dan masyarakat Dapil Medan III yang ikut mendoakan dan berjuang untuk saya pada Pemilu yang baru lalu,” tukas Edwin.

Insya Allah lanjut Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan yang duduk di Komisi IV ini, amanah yang diberikan tersebut dapat dikembalikan kepada masyarakat, menyampaikan dan meneruskan semua yang dikeluhkan masyarakat.

Kembali kepada sosialisasi, dimana Perda No 3 Tahun 2021 ini terkait dengan Administrasi Kependudukan. Untuk itu dia berharap tidak ada lagi warga Kota Medan yang tidak memiliki identitas kependudukan.

Edwin berpendapat, di zaman yang terus berkembang, dengan teknologi moderenisasi administrasi, tidak akan ada lagi orang yang tidak memiliki data pribadi atau dengan sebutan identitas diri, karena Perda No.3 Tahun 2021 ini juga mengatur hak dan tanggung jawab masyarakat terkait administrasi kependudukan.

“Bagaimana data kita dijamin kerahasiaannya, dan hak bapak- ibu sekalian bisa mendapatkan pelayanan terbaik, mudah tanpa dipungut biaya untuk urusan administrasi kependudukan, semua diatur dalam Perda No 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi tersebut,”jelas Edwin.

Jadi kalau sampai hari ini masih ada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) yang belum up date, masih ada yang belum punya akte kelahiran, masih ada anak-anak yang belum memiliki kartu identitas anak (KIA) silakan datang ke rumah aspirasi Edwin Sugesti Nasution, jangan nanti ketika terdesak baru sibuk mengurusnya, imbuh Edwin.

“Untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat yang belum melengkapi administrasi kependudukannya segeralah lengkapi, rumah aspirasi Edwin Sugesti Nasution terbuka untuk bapak-ibu sekalian,”imbau Edwin.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar