LANGKAT (Portibi DNP) : Sifat dan watak seorang pejabat di lingkungan instansi pemerintahan ketika ditanya wartawan terkait permasalahan yang ada di intansinya berbeda-beda. Ada yang mau menjawab dan ada yang tidak. Diakui, menjawab atau tidak adalah hak mereka. Begitulah yang terjadi di Dinas Pendidikan Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Dimana, Kepala Bidang SMP Legiman dan Manager Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Misno, masih menutup mulut rapat-rapat saat ditanya wartawan melalui pesan WhatsApp, mengenai pengembalian uang dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar 1 miliar lebih oleh beberapa Kepala Sekolah SMPN yang ada di Kabupaten Langkat, Sabtu (21/01/2023).
Pasalnya, hingga berita ini dibuat Kabid SMP dan Manager BOS Dinas Pendidikan Langkat belum membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan, meski pesan sudah berceklist biru dua, menandakan pesan sudah dilihat.
Berbeda dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi. Ia langsung menjawab pesan WhatsApp yang dikirimkan wartawan kepadanya, meski jawaban ada yang tidak sesuai dengan pertanyaan yang ditanyakan kepadanya, terkait sanksi apa yang diberikan terhadap Kepala Sekolah yang diduga ditemukan melakukan tindak pidana korupsi hingga puluhan juta rupiah, dan diwajibkan mengembalikan uang temuan tersebut dan berasal dari mana uang yang dikembalikan oleh para Kepala Sekolah.
“Lebih lengkapnya hubungi pak Jarot Inspektorat aja adinda atau pak Misno dinda. Karena dana BOS itu swakelola, jadi yang mengembalikan juga kepala sekolah dinda,” katanya, lewat pesan WhatsApp, tanpa merinci sanksi apa yang diberikan kepada para Kepsek dan dari mana uang para Kepsek mengembalikan temuan tersebut.
Sekadar latar, berdasarkan data yang dihimpun, Sabtu (21/01/2023), tercatat beberapa Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN yang ada di Kabupaten Langkat mengembalikan uang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2021. Totalnya pun tak tangung-tanggung. Sekitar 1 miliar lebih. Para Kepsek mengembalikan uang lantaran terjadi kelebihan pembayaran dana BOS dan pertanggungjawaban dana BOS tidak diyakini kebenarannya.
Diantaranya, terdapat bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang lebih besar dari kondisi senyatanya sebesar Rp334.869.929. Terdapat kekurangan volume atas belanja modal dana BOS sebesar Rp137.146.204. Terdapat SPJ belanja barang dan jasa serta belanja modal yang tidak dilakukan pembelian sebesar Rp175.512.696. Pembayaran honor penyusunan laporan dana BOS sebesar Rp81.988.221 tidak sesuai petunjuk teknis.
Terdapat belanja dana BOS untuk biaya pengelolaan atas website yang tidak ada sebesar Rp4.000.000. Terdapat belanja dana BOS untuk pembelian buku yang tidak sesuai pesanan sebesar Rp25.000.000. Terdapat bukti pertanggungjawaban dana BOS hanya berupa kwitansi tanpa keterangan yang lengkap sebesar Rp182.253.615 dan belanja tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp129.467.000.
Muncul pertanyaan :
1. Dari mana uang pengembalian itu didapat para Kepsek. Apakah pemotongan gaji atau hutang?.
2. Lalu, apa tindakan Kepala Dinas Pendidikan Langkat terkait temuan ini. Apakah para Kepsek diberikan sanksi berupa pencopotan sebagai Kepsek?.
Untuk mengetahui jawaban tersebut, portibi.id lalu mempertanyakan pertanyaan itu kepada Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi. Melalui pesan WhatsApp ia menjawab seperti ini. “Lebih lengkapnya hubungi Pak Jarot inspektorat aja adinda atau pak misno dinda. Karena dana BOS itu swakelola, jadi yang mengembalikan juga kepala sekolah dinda,” katanya, tanpa merinci sanksi apa yang diberikan kepada para Kepsek dan dari mana uang para Kepsek mengembalikan temuan tersebut. (BP)